LNS Berpayung UU Jadi Sasaran Pembubaran, Tjahjo Kumolo: Kita Akan Konsultasi dengan DPR
Rabu, 02 Desember 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Rencananya, usulan pembubaran lembaga berpayung hukum UU mulai diusulkan tahun depan. Tentunya hal ini dilakukan setelah adanya kajian yang matang terkait efektivitas LNS tersebut.
"Kemudian usulan yang berkaitan dengan keputusan undang-undang akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Setelah mengkaji dengan detail dengan kementerian/lembaga akan kami sampaikan dengan DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih, mana lembaga-lembaga yang yang bisa diintegrasikan ke Kementerian/Lembaga atau institusi yang sudah ada," paparnya.
(Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar ).
Tjahjo memastikan bahwa pemerintah akan hati-hati dan selektif terkait pembubaran LNS yang berpayung hukum UU. Menurutnya, hal ini akan diputuskan bersama-sama dengan DPR. Dia mengakui bahwa ada LNS yang berpayung UU tidak mungkin dibubarkan. Namun dia mengatakan kajian dan evaluasi akan terus dilakukan "Kemudian, lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan. Seperti KPU, Bawaslu, DKPP," pungkasnya.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
"Kemudian usulan yang berkaitan dengan keputusan undang-undang akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Setelah mengkaji dengan detail dengan kementerian/lembaga akan kami sampaikan dengan DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih, mana lembaga-lembaga yang yang bisa diintegrasikan ke Kementerian/Lembaga atau institusi yang sudah ada," paparnya.
(Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar ).
Tjahjo memastikan bahwa pemerintah akan hati-hati dan selektif terkait pembubaran LNS yang berpayung hukum UU. Menurutnya, hal ini akan diputuskan bersama-sama dengan DPR. Dia mengakui bahwa ada LNS yang berpayung UU tidak mungkin dibubarkan. Namun dia mengatakan kajian dan evaluasi akan terus dilakukan "Kemudian, lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan. Seperti KPU, Bawaslu, DKPP," pungkasnya.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
(zik)
Lihat Juga :