KPK Sebut Korupsi Sektor Hankam Lemahkan Ketahanan NKRI

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:47 WIB
loading...
KPK Sebut Korupsi Sektor...
Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Foto/Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan korupsi sektor strategis pertahanan dan keamanan (Hankam) melemahkan ketahanan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016. Keduanya yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016 dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA 2016. (Baca juga: KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara)

"Kami sangat menyesalkan terjadinya (dugaan) korupsi pada pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 yang merupakan proyek pada sektor strategis pertahanan dan keamanan Negara. Korupsi yang terjadi pada sektor pertahanan dan keamanan negara melemahkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang)

Dia membeberkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap pengadaan proyek satelit monitoring dan drone Bakamla dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas dan disahkan DPR dengan beberapa terpidana dan mantan terpidana sebelumnya. Selain itu, kata Karyoto, ada juga satu terpidana yang telah divonis dalam perkara suap pengurusan pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun pada Bakamla dalam APBN Perubahan 2016.

Karyoto membeberkan, saat ini juga KPK masih sedang menyidik tersangka korporasi yakni PT Merial Esa dalam kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun. Penyidik masih terus melakukan upaya melengkapi berkas kasus tersangka tersebut.

Dia melanjutkan, proses pengadaan satelit monitoring berbarengan dengan pengadaan long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan untuk Personel Bakamla serta pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (atau perangkat transportasi informasi terintegrasi) yang terintegrasi dengan BIIS pada TA 2016. Ketiga proyek pengadaan tersebut, ujar Karyoto, ditandatangani oleh Laksamana Pertama (Laksma) TNI (Purnawirawan) Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla.

Sebelumnya, kata Karyoto, Bambang sudah divonis dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Selain itu, Puspom TNI AL juga telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BCCS yang terintegrasi dengan BIIS tahun anggaran (TA) 2016.

"KPK juga berterimakasih kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL karena
telah memberikan dukungan dan kerjasamanya untuk membongkar kasus ini. Koordinasi dan komitmen antar dua lembaga ini diharapkan terus terjaga demi efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.

Diketahui, selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, KPK juga menangani satu orang lainnya yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis terbukti bersalah. Orang itu yakni Direktur Utama sekaligus pemilik PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno.

Pada Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.

Perbuatan Rahardjo dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota (Koordinator) ULP Bakamla.

Akibat perbuatan Rahardjo, negara mengalami kerugian Rp63.829.008.006,92. Rahardjo memperkaya diri sendiri Rp60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias Fahmi Onta alias Ali Onta yang pernah menjabat sebagai Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo saat itu sebesar Rp3,5 miliar.

Majelis hakim memvonis Rahardjo dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp15,14 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Vonis pidana penjara, denda, dan tambahan tersebut jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU pada KPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved