10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas
Selasa, 01 Desember 2020 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
2. Badan Ketahanan Pangan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini mengingat posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka Dewan Ketahanan Pangan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada Kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji
6. Komite Ekonomi Dan Industri Nasional akan diintegrasikan kepada koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ini karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan koordinasi bidang perekonomian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada Kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji
6. Komite Ekonomi Dan Industri Nasional akan diintegrasikan kepada koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ini karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan koordinasi bidang perekonomian.