DPR Minta Habib Rizieq Hormati Penegakan Hukum

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:24 WIB
loading...
DPR Minta Habib Rizieq Hormati Penegakan Hukum
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diminta menghormati penegakan hukum. Habib Rizieq seharusnya memenuhi panggilan polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diminta menghormati penegakan hukum. Habib Rizieq seharusnya memenuhi panggilan polisi. Seharusnya Habib Rizieq tidak takut menjalani pemeriksaan kalau memang tidak bersalah.

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," ujar Anggota Komisi III DPR Supriansa kepada wartawan, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ogah Umumkan Hasil Swab, Istana Singgung Tanggung Jawab Moral)

Adapun Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu. Pendukung Habib Rizieq mengancam bakal ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Imam besar FPI itu datang.

Supriansa berpendapat pendukung Habib Rizieq tidak perlu menggeruduk Polda Metro Jaya. Pendukung Habib Rizieq diminta percayakan penegak hukum bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran COVID-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena COVID-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul kluster baru," kata Politikus Partai Golkar ini.

Dirinya yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran. "Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," tegas Supriansa.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Habib Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro tanpa membawa massa. Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Adapun Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Yusri mengungkapkan pihaknya bakal mendalami indikasi Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan beberapa waktu lalu. (Baca juga:Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," tutup Yusri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)