Pemerintah Segera Laksanakan Program Pemasangan APDAL, SPEL, dan IRAS
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
IRAS atau instalasi listrik searah, yang memperoleh pasokan listrik dari APDAL, akan dipasang pada rumah pengguna APDAL. Merupakan sepaket atau satu kesatuan dengan paket pemasangan APDAL.
Dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL ini, ada tiga unit organisasi yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaannya dan perlu terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi, yaitu PT. PLN (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan survei dan pendataan calon penerima APDAL, menyiapkan spesifikasi APDAL, menyiapkan skema bisnis pemanfaatan APDAL untuk menjaga keberlangsungan program, dan membangun Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL).
PLN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab untuk menyiapkan payung hukum program APDAL, membuat studi kelayakan APDAL dan menerapkan subsidi pelanggan 450 Wh.
Yang ketiga adalah Direktorat Jenderal EBTKE bertanggung jawab untuk menyusun rencana pengadaan dan koordinasi asosiasi/calon penyedia APDAL, melaksanakan pengadaan APDAL dan IRAS, serta distribusi dan pemasangan APDAL melalui Badan Usaha dan mengkoordinasikan penyiapan pembentukan BUMDes sebagai pengelola APDAL bersama dengan Pemda, Kemendes dan Kemendagri.
Kepala Subdit Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, I Gede Y Kusuma dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL, IRAS dan SPEL yang nantinya akan dibangun oleh PT. PLN, bukan tanpa hambatan dan tantangan. Adapaun tantangan nya antaralain dari sisi perencanaan seringnya verifikasi data melalui survey lambat, karena lokus tersebar dan sangat terpencil dan penyedia belum siap dengan program APDAL.
Dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL ini, ada tiga unit organisasi yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaannya dan perlu terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi, yaitu PT. PLN (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan survei dan pendataan calon penerima APDAL, menyiapkan spesifikasi APDAL, menyiapkan skema bisnis pemanfaatan APDAL untuk menjaga keberlangsungan program, dan membangun Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL).
PLN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab untuk menyiapkan payung hukum program APDAL, membuat studi kelayakan APDAL dan menerapkan subsidi pelanggan 450 Wh.
Yang ketiga adalah Direktorat Jenderal EBTKE bertanggung jawab untuk menyusun rencana pengadaan dan koordinasi asosiasi/calon penyedia APDAL, melaksanakan pengadaan APDAL dan IRAS, serta distribusi dan pemasangan APDAL melalui Badan Usaha dan mengkoordinasikan penyiapan pembentukan BUMDes sebagai pengelola APDAL bersama dengan Pemda, Kemendes dan Kemendagri.
Kepala Subdit Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, I Gede Y Kusuma dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL, IRAS dan SPEL yang nantinya akan dibangun oleh PT. PLN, bukan tanpa hambatan dan tantangan. Adapaun tantangan nya antaralain dari sisi perencanaan seringnya verifikasi data melalui survey lambat, karena lokus tersebar dan sangat terpencil dan penyedia belum siap dengan program APDAL.
Lihat Juga :