Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA

Selasa, 01 Desember 2020 - 10:26 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan judex facti atau PN Bogor tercantum enam amar. Satu, Jenderal Rustam Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengedarkan uang palsu dan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dua, menjatuhkan pidana kepada Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ragil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Rustam Lubis tetap ditahan.

Lima, menetapkan barang bukti di antaranya berupa satu buah koper warna abu-abu merk "Travel Time" yang berisi 54 brood uang palsu setara dengan Rp5,4 miliar dan satu buah dus sepatu merk "Buccheri" yang berisi enam brood uang palsu atau setara dengan Rp600 juta dirampas untuk dimusnahkan, serta enam buah handphone dan satu unit kendaraan roda empat merk "Toyota Calya" warna silver nomor polisi F-2044-TKT berikut kunci kontaknya dirampas untuk negara. Enam, membebankan kepada Ragil membayar biaya perkara Rp5.000.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved