Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan judex facti atau PN Bogor tercantum enam amar. Satu, Jenderal Rustam Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengedarkan uang palsu dan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dua, menjatuhkan pidana kepada Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ragil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Rustam Lubis tetap ditahan.
Lima, menetapkan barang bukti di antaranya berupa satu buah koper warna abu-abu merk "Travel Time" yang berisi 54 brood uang palsu setara dengan Rp5,4 miliar dan satu buah dus sepatu merk "Buccheri" yang berisi enam brood uang palsu atau setara dengan Rp600 juta dirampas untuk dimusnahkan, serta enam buah handphone dan satu unit kendaraan roda empat merk "Toyota Calya" warna silver nomor polisi F-2044-TKT berikut kunci kontaknya dirampas untuk negara. Enam, membebankan kepada Ragil membayar biaya perkara Rp5.000.
Dua, menjatuhkan pidana kepada Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ragil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Rustam Lubis tetap ditahan.
Lima, menetapkan barang bukti di antaranya berupa satu buah koper warna abu-abu merk "Travel Time" yang berisi 54 brood uang palsu setara dengan Rp5,4 miliar dan satu buah dus sepatu merk "Buccheri" yang berisi enam brood uang palsu atau setara dengan Rp600 juta dirampas untuk dimusnahkan, serta enam buah handphone dan satu unit kendaraan roda empat merk "Toyota Calya" warna silver nomor polisi F-2044-TKT berikut kunci kontaknya dirampas untuk negara. Enam, membebankan kepada Ragil membayar biaya perkara Rp5.000.
(abd)
Lihat Juga :