Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA

Selasa, 01 Desember 2020 - 10:26 WIB
loading...
Edarkan Uang Palsu Rp6...
MA tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan uang palsu sebanyak 60 brood atau setara Rp6 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan uang palsu sebanyak 60 brood atau setara Rp6 miliar dalam satu koper dan satu dus sepatu.

Putusan ini tercantum dalam salinan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 71 PK/Pid.Sus/2020 atas nama terpidana Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor. Perkara atas nama Ragil alias Jenderal Rustam Lubis ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 22 April 2020 oleh tiga orang majelis hakim tersebut. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta R Heru Wibowo Sukaten sebagai panitera pengganti. Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor tidak hadir saat pengucapan putusan. (Baca juga: C iduk 2 Pria Lanjut Usia, Polisi Sita Rp800 Juta Uang Palsu )

Majelis hakim menyatakan, telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN.Bgr tertanggal 6 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang diajukan terpidana Jenderal Rustam Lubis hingga surat-surat lainnya.

Atas alasan-alasan PK yang diajukan terpidana, maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat. Pertama, alasan PK dari pemohon PK/terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Pasalnya alasan-alasan PK hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex facti.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Profil dan Biodata Ratu...
Profil dan Biodata Ratu Annisa, Artis Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
Pedagang di Gunung Kidul...
Pedagang di Gunung Kidul Resah dengan Peredaran Uang Palsu
Profil Sekar Arum Widara,...
Profil Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal yang Ditangkap Kasus Uang Palsu
Rekomendasi
Babak Baru Inovasi LG...
Babak Baru Inovasi LG di Indonesia: Ketika Kecerdasan Buatan Merajai Produk Premium
Ngeri! Duel Maut Geng...
Ngeri! Duel Maut Geng Solo dengan Sukoharjo, 1 Tewas Terkapar
Jawaban Menohok Luna...
Jawaban Menohok Luna Maya dan Maxime Bouttier soal Tuduhan Ijab Kabul Tidak Sah
Berita Terkini
Prabowo Tak Ingin 2...
Prabowo Tak Ingin 2 Periode Bila Capaiannya Gagal, Sekjen Golkar: Itu Bahasa Politik Tingkat Tinggi
Jabat Tangan Paus Leo...
Jabat Tangan Paus Leo XIV, Cak Imin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Hari Ini Mantan Ketua...
Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur
Prabowo Bertemu Raja...
Prabowo Bertemu Raja Thailand, untuk Pererat Hubungan Bilateral di Berbagai Bidang Strategis
Daftar Pati TNI AL Dimutasi...
Daftar Pati TNI AL Dimutasi Panglima TNI Penghujung April 2025, Ini Nama-namanya
4 Brigjen TNI Digeser...
4 Brigjen TNI Digeser ke Daerah oleh Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi April 2025
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved