Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:26 WIB
loading...
MA tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan uang palsu sebanyak 60 brood atau setara Rp6 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan uang palsu sebanyak 60 brood atau setara Rp6 miliar dalam satu koper dan satu dus sepatu.
Putusan ini tercantum dalam salinan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 71 PK/Pid.Sus/2020 atas nama terpidana Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor. Perkara atas nama Ragil alias Jenderal Rustam Lubis ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 22 April 2020 oleh tiga orang majelis hakim tersebut. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta R Heru Wibowo Sukaten sebagai panitera pengganti. Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor tidak hadir saat pengucapan putusan. (Baca juga: C iduk 2 Pria Lanjut Usia, Polisi Sita Rp800 Juta Uang Palsu )
Majelis hakim menyatakan, telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN.Bgr tertanggal 6 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang diajukan terpidana Jenderal Rustam Lubis hingga surat-surat lainnya.
Atas alasan-alasan PK yang diajukan terpidana, maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat. Pertama, alasan PK dari pemohon PK/terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Pasalnya alasan-alasan PK hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex facti.
Selain itu, putusan judex facti juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya. Kedua, alasan PK tidak dapat dibenarkan karena berkenaan dengan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan PK. (Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Sidrap, 1 Masih Buron )
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/terpidana: Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Putusan ini tercantum dalam salinan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 71 PK/Pid.Sus/2020 atas nama terpidana Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor. Perkara atas nama Ragil alias Jenderal Rustam Lubis ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 22 April 2020 oleh tiga orang majelis hakim tersebut. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta R Heru Wibowo Sukaten sebagai panitera pengganti. Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor tidak hadir saat pengucapan putusan. (Baca juga: C iduk 2 Pria Lanjut Usia, Polisi Sita Rp800 Juta Uang Palsu )
Majelis hakim menyatakan, telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN.Bgr tertanggal 6 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang diajukan terpidana Jenderal Rustam Lubis hingga surat-surat lainnya.
Atas alasan-alasan PK yang diajukan terpidana, maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat. Pertama, alasan PK dari pemohon PK/terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Pasalnya alasan-alasan PK hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex facti.
Selain itu, putusan judex facti juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya. Kedua, alasan PK tidak dapat dibenarkan karena berkenaan dengan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan PK. (Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Sidrap, 1 Masih Buron )
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/terpidana: Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Lihat Juga :