Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA

Selasa, 01 Desember 2020 - 10:26 WIB
loading...
Edarkan Uang Palsu Rp6...
MA tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan uang palsu sebanyak 60 brood atau setara Rp6 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan uang palsu sebanyak 60 brood atau setara Rp6 miliar dalam satu koper dan satu dus sepatu.

Putusan ini tercantum dalam salinan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 71 PK/Pid.Sus/2020 atas nama terpidana Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor. Perkara atas nama Ragil alias Jenderal Rustam Lubis ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 22 April 2020 oleh tiga orang majelis hakim tersebut. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta R Heru Wibowo Sukaten sebagai panitera pengganti. Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor tidak hadir saat pengucapan putusan. (Baca juga: C iduk 2 Pria Lanjut Usia, Polisi Sita Rp800 Juta Uang Palsu )

Majelis hakim menyatakan, telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN.Bgr tertanggal 6 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang diajukan terpidana Jenderal Rustam Lubis hingga surat-surat lainnya.

Atas alasan-alasan PK yang diajukan terpidana, maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat. Pertama, alasan PK dari pemohon PK/terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan. Pasalnya alasan-alasan PK hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex facti.

Selain itu, putusan judex facti juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya. Kedua, alasan PK tidak dapat dibenarkan karena berkenaan dengan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan PK. (Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Sidrap, 1 Masih Buron )

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/terpidana: Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
6 Negara yang Dimasukkan...
6 Negara yang Dimasukkan Peta Israel Raya oleh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved