Gara-gara Suap Edhy Prabowo, Beleid Ekspor Benur Harus Dibatalkan

Senin, 30 November 2020 - 16:52 WIB
loading...
Gara-gara Suap Edhy...
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena banyak celah korupsi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Laode Muhamad Syarif menilai kasus dugaan suap dengan tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi momentum pemerintah mengevaluasi dan membatalkan ekspor benih lobster (benur).

"Karena keputusan menteri soal membolehkannya ekspor benih lobster rawan dan menimbulkan praktik korupsi, maka Kepmen (Keputusan Menteri) tersebut harus dibatalkan," ujar Laode Muhamad Syarif kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (30/11/2020).

(Baca: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain)

Keputusan Menteri yang dimaksud Syarif sebenarnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Peraturan ini diteken Edhy Prabowo selaku Menteri KP tertanggal 4 Mei 2020 serta diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2020.

Syarif melanjutkan, beleid yang diteken Edhy Prabowo tersebut harus diganti dengan beleid baru dan kembalikan ke Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Susi Pudjiastuti selaku Menteri KP saat itu.

Untuk revisi beleid yang diteken Edhy, kata dia, maka yang harus melakukan adalah Menteri KP baru yang defenitif.
"Harus Menteri baru yang revisi aturan tersebut (Peraturan Menteri KP Nomor: 12/PERMEN-KP/2020)," bebernya.

(Baca: Menteri Pengganti Edhy Prabowo Disarankan Bukan Representasi Parpol)

Direktur Eksekutif Partnership for Governance Reform in Indonesia ini menggariskan, saat perkara Edhy Prabowo dkk nanti disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta maka KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan aspek legal lainnya. Maksudnya, JPU KPK dapat meminta Pengadilan membatalkan berbagai izin-izin yang dikeluarkan Edhy Prabowo selaku Menteri KP ihwal ekspor benur.

"Jaksa KPK bisa minta pengadilan juga membatalkan izin-izin yang dikeluarkan oleh Menteri Edy karena dicurigai didapatkan izin-izin tersebut dengan kongkalikong dengan menteri, bahkan banyak yang mendapatkan izin adalah terafiasi dengan Gerindra. Intinya ada conflict of interest saat mengeluarkan izin," tegas Syarif.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved