Waspadai Lonjakan Covid-19, DKI dan Jateng Harus Jadi Fokus
Selasa, 01 Desember 2020 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Daeng mengatakan masalah besar pada Covid-19 adalah kecepatan penularannya. Bahkan, jika dibandingkan penyakit lain, kecepatan penularannya bisa 100 kali lipat. "Memang, Covid-19 ini dibandingkan dengan penyakit yang lain menimbulkan angka kematian itu tidak terlalu ganas, hanya 2 sampai 3%. Demikian juga angka kesakitan itu tidak terlalu tinggi dibandingkan SARS, Flu Burung, MERS, dan lain-lain. Tetapi, memang dalam kecepatan penularan, Covid-19 ini luar biasa, bisa 10 sampai 100 kali lipat dari penyakit yang lain," ucapnya. (Baca juga: Ogah Dijual, Sami Kedhira Ngotot Bertahan di Juventus)
Dia mengatakan bahwa terjadinya mutasi Covid-19 memang menyebabkan peningkatan kecepatan penularan, meskipun memang tidak berpengaruh pada bahaya kematian. “Bahkan, yang dikatakan banyak terjadi mutasi, mutasi Covid-19 itu justru meningkatkan kecepatan. Meskipun Alhamdulillah menimbulkan kematian itu memang mutasi ini tidak berpengaruh, yang berpengaruh kecepatan penularan yakni semakin cepat penularannya,” ujarnya.
Daeng menduga meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini karena kecepatan penularan. Apalagi, masyarakat belum bisa berdisiplin untuk menghambat penularan ini. “Oleh karena itu, penambahan kasus ini karena kecepatan penularan ini yang terjadi. Dan, mohon maaf, kalau boleh dikatakan, masyarakat belum disiplin menghambat penularan ini,” paparnya.
Sementara itu, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan jumlah hari libur yang dipangkas. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa hal ini sudah dibahas bersama Presiden Jokowi pada rapat kemarin. Namun, memang belum ada keputusan. “Masih diminta dibicarakan dengan beberapa menteri dan lembaga yang waktu rapat tadi tidak diundang,” katanya, saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan secepatnya akan menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas hal ini. Diharapkan awal Desember revisi surat keputusan bersama (SKB) terkait cuti bersama sudah bisa diterbitkan. “Insy Allah (bisa diterbitkan awal Desember),” ungkapnya. (Lihat videonya: Semburan Gas Beracun di Indramayu Resahkan Warga Setempat)
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, pada akhir tahun nanti terdapat satu hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Di antaranya cuti bersama Natal, libur nasional Natal, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan libur nasional Tahun Baru 2021. (Dita Angga)
Dia mengatakan bahwa terjadinya mutasi Covid-19 memang menyebabkan peningkatan kecepatan penularan, meskipun memang tidak berpengaruh pada bahaya kematian. “Bahkan, yang dikatakan banyak terjadi mutasi, mutasi Covid-19 itu justru meningkatkan kecepatan. Meskipun Alhamdulillah menimbulkan kematian itu memang mutasi ini tidak berpengaruh, yang berpengaruh kecepatan penularan yakni semakin cepat penularannya,” ujarnya.
Daeng menduga meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini karena kecepatan penularan. Apalagi, masyarakat belum bisa berdisiplin untuk menghambat penularan ini. “Oleh karena itu, penambahan kasus ini karena kecepatan penularan ini yang terjadi. Dan, mohon maaf, kalau boleh dikatakan, masyarakat belum disiplin menghambat penularan ini,” paparnya.
Sementara itu, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan jumlah hari libur yang dipangkas. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa hal ini sudah dibahas bersama Presiden Jokowi pada rapat kemarin. Namun, memang belum ada keputusan. “Masih diminta dibicarakan dengan beberapa menteri dan lembaga yang waktu rapat tadi tidak diundang,” katanya, saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan secepatnya akan menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas hal ini. Diharapkan awal Desember revisi surat keputusan bersama (SKB) terkait cuti bersama sudah bisa diterbitkan. “Insy Allah (bisa diterbitkan awal Desember),” ungkapnya. (Lihat videonya: Semburan Gas Beracun di Indramayu Resahkan Warga Setempat)
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, pada akhir tahun nanti terdapat satu hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Di antaranya cuti bersama Natal, libur nasional Natal, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, dan libur nasional Tahun Baru 2021. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :