Ketua KPK Minta Kasus Edhy Prabowo Tidak Diseret ke Ranah Politik

Minggu, 29 November 2020 - 05:31 WIB
loading...
Ketua KPK Minta Kasus...
Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo adalah murni perkara hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KP K), Firli Bahuri menekankan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo adalah murni perkara hukum. Firli meminta agar kasus tersebut tidak diseret-seret ke ranah politik.

"Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni enggak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik," ujar Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2020). (Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin)

Meskipun dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, KPK menangkap salah satu petinggi partai politik, Firli meminta bahwa perkara ini tidak berlaku perorangan. Ia meminta agar kasus ini dilihat dari perkara hukumnya bukan terkait unsur politis.

Diketahui, Edhy Prabowo sendiri sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra. Namun Edhy menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Waketum Gerindra maupun Menteri Kelautan dan Perikanan, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang-perorang. Karena sesungguhnya, konsep hukum, barang siapa itu adalah setiap orang yang kita minta apakah perbuatan yang dilakukan."

"Kalau betul ada perbuatan yang dilakukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur sengaja atau lalai. selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum jadi kita fokus kepada perbuatan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap izin ekspor benih lobster. Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga:Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat)

Sedangkan sebagai pemberi suap, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved