Perpres Supervisi Bisa Jadi Alat Firli Bahuri dkk Unjuk Gigi
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:18 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi menilai, Peraturan Presidan (Perpres) No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi alat bagi Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk unjuk gigi.
"Ini juga bisa jadi kesempatan bagi Firli untuk meyakinkan publik kalau dia independen," ujar Fachrizal saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/10/2020).
Menurut Fachrizal, keberanian Firli sangat dipertaruhkan untuk dapat menjalankan Perpres 102/2020 ini dengan baik. Keberanian itu misalnya mengambil alih perkara Djoko Tjandra ataupun skandal jamuan makan oleh Kajari tempo hari.
(Baca juga: Perpres 102 Tahun 2020 Terbit, 'Cicak Vs Buaya' Diharapkan Tak Terulang Lagi ).
"Keberanian Pimpinan KPK menjadi penting. Dalam kasus Pinangki misalnya, KPK malah nampak enggan ambil alih meski ada desakan publik. Padahal kalau dilihat perkara Djoko Tjandra ini harusnya masuk ranah KPK," jelasnya.
"Ini juga bisa jadi kesempatan bagi Firli untuk meyakinkan publik kalau dia independen," ujar Fachrizal saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/10/2020).
Menurut Fachrizal, keberanian Firli sangat dipertaruhkan untuk dapat menjalankan Perpres 102/2020 ini dengan baik. Keberanian itu misalnya mengambil alih perkara Djoko Tjandra ataupun skandal jamuan makan oleh Kajari tempo hari.
(Baca juga: Perpres 102 Tahun 2020 Terbit, 'Cicak Vs Buaya' Diharapkan Tak Terulang Lagi ).
"Keberanian Pimpinan KPK menjadi penting. Dalam kasus Pinangki misalnya, KPK malah nampak enggan ambil alih meski ada desakan publik. Padahal kalau dilihat perkara Djoko Tjandra ini harusnya masuk ranah KPK," jelasnya.
Lihat Juga :