DPR Dukung Batas Waktu Kepastian Haji 2020
Senin, 11 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Anggota Komisi VIII DPR Sungkono mempertanyakan soal pengkajian hukum atas pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat ketentuan pembatalan haji dalam kondisi darurat.
"Menag atau tim hukum Kemenag hendaknya dapat memaparkan kajian aspek hukum," katanya di kesempatan sama.
Politikus PAN ini juga mendukung harus diputuskan segera batas waktu penyelenggaran ibadah haji agar persiapannya bisa maksimal. Tetapi, seandainya ibadah haji 2020 batal, dia mengusulkan biaya pelunasan haji tidak perlu dipulangkan ke jamaah asalkan jamaah setuju, karena itu akan menyusahkan Kemenag, BPKH, dan jamaah sendiri lantaran harus mengulang prosesnya lagi.
"Apalagi dengan adanya Covid-19 mungkin akan terpakai. Kami mengusulkan kepada BPKH hntuk mengelola uang yang tidak terpakai selama setahun untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke jamaah," pungkasnya.
"Menag atau tim hukum Kemenag hendaknya dapat memaparkan kajian aspek hukum," katanya di kesempatan sama.
Politikus PAN ini juga mendukung harus diputuskan segera batas waktu penyelenggaran ibadah haji agar persiapannya bisa maksimal. Tetapi, seandainya ibadah haji 2020 batal, dia mengusulkan biaya pelunasan haji tidak perlu dipulangkan ke jamaah asalkan jamaah setuju, karena itu akan menyusahkan Kemenag, BPKH, dan jamaah sendiri lantaran harus mengulang prosesnya lagi.
"Apalagi dengan adanya Covid-19 mungkin akan terpakai. Kami mengusulkan kepada BPKH hntuk mengelola uang yang tidak terpakai selama setahun untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke jamaah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :