PKS Tegaskan Tak Ada Urgensi Lanjutkan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Jum'at, 27 November 2020 - 18:05 WIB
loading...
akil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menegaskan sebaiknya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. FOTO/DOK.dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menegaskan sebaiknya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2021. DPR harus mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Mulyanto menambahkan, tidak ada urgensinya untuk meneruskan RUU HIP. Masyarakat yang menjadi dasar empirik-sosiologis pembentukan perundangan pun sudah banyak yang menolak, termasuk juga pemerintah dan mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
"Sebelumnya ketika menyampaikan Surat Presiden (Surpres), Pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda )
Namun, Mulyanto mengungkap, pemerintah juga tidak mengajukan secara resmi RUU BPIP untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024, termasuk juga untuk Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang saat ini tengah dibahas.
"Jadi tidak ada unsur yang mendesak atau urgensinya untuk meluncurkan RUU HIP inisiatif DPR yang tidak ditindaklanjuti Pemerintah ini ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021," katanya.
Mulyanto menambahkan, tidak ada urgensinya untuk meneruskan RUU HIP. Masyarakat yang menjadi dasar empirik-sosiologis pembentukan perundangan pun sudah banyak yang menolak, termasuk juga pemerintah dan mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
"Sebelumnya ketika menyampaikan Surat Presiden (Surpres), Pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda )
Namun, Mulyanto mengungkap, pemerintah juga tidak mengajukan secara resmi RUU BPIP untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024, termasuk juga untuk Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang saat ini tengah dibahas.
"Jadi tidak ada unsur yang mendesak atau urgensinya untuk meluncurkan RUU HIP inisiatif DPR yang tidak ditindaklanjuti Pemerintah ini ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021," katanya.
Lihat Juga :