Mendikbud: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Keputusan Bersama

Jum'at, 27 November 2020 - 09:54 WIB
loading...
Mendikbud: Pembukaan...
Pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.

"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya, ada di orang tua. Dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi nasional di Kantor Presiden, Rabu (25/11/2020) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Meski demikian, pemerintah daerah memiliki hak untuk membuka sekolah mana yang diizinkan untuk dibuka kembali. Alasan untuk dibukanya kembali sekolah tatap muka, menurut Nadiem karena permintaan dari pemerintah daerah itu sendiri.

Pemerintah daerah yang terdiri dari kecamatan hingga desa, bisa menilai sendiri mana daerah yang aman. Dan juga bagi sebagian masyarakat sangat sulit untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Lalu dari sisi orang tuanya, tidak perlu khawatir ketika sekolah tatap muka dibuka kembali.

Jika orang tua merasa tidak nyaman, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah. Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ. "Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir," lanjut Nadiem.

Yang harus diketahui juga oleh masyarakat, ketika sekolah kembali dibuka, tidak seperti kondisi sebelum pandemi. Karena kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total kapasitas. Pihak sekolah juga harus melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar.

"Sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul (ekstrakurikuler) lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas yang diluar lagi, siswa masuk kelas dan setelahnya langsung pulang," kata Nadiem.

Sebelumnya memang sudah ada sejumlah daerah yang berada dalam zona hijau (tidak terdampak dan tidak ada kasus baru) dan zona kuning (risiko rendah). Dan itupun menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Untuk zona hijau saja kata Nadiem baru sekitar 75 persen sekolah melakukan tatap muka dan zona kuning hanya sekitar 20 sampai 25 persen melakukan tatap muka.

Dan ia mengakui memang membutuhkan waktu untuk membuka sekolah tatap muka. Karena harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

"Jadi daftar periksa itu sangat komprehensif. Dan Pemda akan menggunakan diskresinya, karena Pemda tahu mana daerah yang sebenarnya rawan dan mana yang lebih aman. Dan ketika ada yang terkena COVID-19, maka harus langsung ditutup sekolahnya," tegas Nadiem.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB: 5 Orang Tewas...
BNPB: 5 Orang Tewas Akibat Longsor di Kabupaten Sukabumi
Atasi Banjir di Jabodetabek,...
Atasi Banjir di Jabodetabek, BNPB Akan Gelar Operasi Modifikasi Cuaca hingga 8 Maret
Banjir Rendam 3 Kabupaten...
Banjir Rendam 3 Kabupaten di Sumatera Barat, BNPB: Ratusan Keluarga Mengungsi
Anggaran BNPB Dipotong...
Anggaran BNPB Dipotong Rp470,9 Miliar, Penanganan Bencana Terganggu?
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
Prabowo Putuskan Program...
Prabowo Putuskan Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025
BNPB Catat 74 Bencana...
BNPB Catat 74 Bencana Landa Tanah Air di Awal 2025, Banjir Mendominasi
Prabowo Lepas Bantuan...
Prabowo Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu Senilai Rp13,8 Miliar Hari Ini
BNPB Bangun Pos Pengungsian...
BNPB Bangun Pos Pengungsian Terpusat di Bantargadung, Sukabumi
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR bagi Nasabah Pensiunan
Pengumuman SNBP 2025,...
Pengumuman SNBP 2025, Ini 10 Jurusan dengan Tingkat Keketatan Tertinggi
Jawa Timur Raih Tahta...
Jawa Timur Raih Tahta Tertinggi Provinsi dengan Peserta Lulus Terbanyak di SNBP 2025
Berita Terkini
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
22 menit yang lalu
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
36 menit yang lalu
PDIP Restui RUU TNI...
PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
2 jam yang lalu
Buka Puasa Bersama Jadi...
Buka Puasa Bersama Jadi Momen Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu
2 jam yang lalu
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
3 jam yang lalu
Prabowo Terima Kunjungan...
Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana Kepresidenan
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved