Hari Ini KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait OTT Edhy Prabowo

Jum'at, 27 November 2020 - 06:14 WIB
loading...
Hari Ini KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait OTT Edhy Prabowo
Jumat (17/11/2020) hari ini KPK mengagendakan penggeledahan sejumlah lokasi yang sebelumya telah disegel untuk mencari bukti tambahan dugaan suap penetapan ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
A A A
JAKARTA - Hari ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana mengggeledah sejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penyidik sebelumnya tempat-tempat yang akan digeledah sebelumnya telah disegel penyidik. Namun, Karyoto enggan menyebut secara spesifik lokasi-lokasi yang bakal digeledah hari ini. Intinya, kata dia, penyidik telah menyegel sejumlah tempat itu dan dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali tim dari lembaga antirasuah.

"Ya, tentunya memang sedini mungkin. Kemarin kita sudah segel sehingga kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah. Mudah-mudahan besok akan kita bisa laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," ujar Karyoto saat konpers yang ditayangkan melalui saluran Youtube KPK, Kamis (26/11/2020).

(Baca: Suap Benur Menteri KKP, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Ditahan di Rutan KPK)

Sebelumnya, tim telah lebih dulu menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambir, Jakarta Pusat, serta rumah dinas Menteri KP Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 November 2020, kemarin.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Baca: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Arief Poyuono: Prabowo Ketum Saya Kok Diam Saja Sih?)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)