Suap Benur Menteri KKP, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Ditahan di Rutan KPK
Kamis, 26 November 2020 - 22:23 WIB
loading...
Andreau Pribadi Misata dan Bos PT ACK Amril Mukminin berbaju tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020). Foto:/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka penerima suap yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin, Kamis (26/11/2020) malam.
Andreau juga politikus PDIP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Sedangkan Amril adalah pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK). (Baca juga: PDIP Akui Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg Banteng)
Deputi bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin merupakan dua tersangka penerima suap bersama-sama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Siswadi selaku pengurus PT PLI, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Mereka disangkakan sebagai penerima suap terkait dengan pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo melalui PT ACK.
Karyoto mengungkapkan Andreau dan Amril sebelumnya tidak tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari dan keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang. Setelah penyerahan diri tersebut, kemudian penyidik memeriksa Andreau dan Amril. Penyidik kemudian memutuskan menahan keduanya.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang yang ada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam.
Andreau juga politikus PDIP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Sedangkan Amril adalah pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK). (Baca juga: PDIP Akui Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg Banteng)
Deputi bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin merupakan dua tersangka penerima suap bersama-sama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Siswadi selaku pengurus PT PLI, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Mereka disangkakan sebagai penerima suap terkait dengan pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo melalui PT ACK.
Karyoto mengungkapkan Andreau dan Amril sebelumnya tidak tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari dan keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang. Setelah penyerahan diri tersebut, kemudian penyidik memeriksa Andreau dan Amril. Penyidik kemudian memutuskan menahan keduanya.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang yang ada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam.
Lihat Juga :