KPK Tegaskan Edhy Prabowo Dkk Dinyatakan Negatif Covid-19

Kamis, 26 November 2020 - 10:31 WIB
loading...
KPK Tegaskan Edhy Prabowo...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk negatif Covid-19 sebelum ditahan di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). (Baca juga: Apresiasi Penangkapan Edhy Prabowo, Febridiansyah Juga Sindir KPK)

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19. Hasilnya, para tahanan telah dinyatakan negatif Covid-19. "Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dkk tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya rapid test Covid-19 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid di lingkungan Rutan KPK. Adapun hasil pemeriksaan tes Covid 19 dari Tsk EP dkk dinyatakan negatif sehingga di lanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2020). (Baca juga: Ini 10 Fakta Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK)

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Gubernur Jakarta Pramono...
Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?
KPK Panggil Adik Febri...
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 
KPK Tak Hadir, Sidang...
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Rekomendasi
3 Kemenangan Bersejarah...
3 Kemenangan Bersejarah Indonesia atas Bahrain di Jakarta, Salah Satunya Debut Kandang Patrick Kluivert
Massa Demo Tolak UU...
Massa Demo Tolak UU TNI di DPRD Karawang Dibubarkan Paksa, 2 Mahasiswa Diamankan Polisi
Malam Penuh Makna di...
Malam Penuh Makna di SUGBK: Kemenangan Timnas Indonesia dan Penghormatan untuk Ibu Soed!
Berita Terkini
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
44 menit yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
1 jam yang lalu
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
1 jam yang lalu
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
1 jam yang lalu
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
2 jam yang lalu
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
2 jam yang lalu
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved