DPR Nilai UMKM Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi Paska Pandemi Corona

Senin, 11 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
DPR Nilai UMKM Tulang...
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai UMKM merupakan tulang punggung bagi ekonomi nasional paska pandemi Corona.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan penciptaan lapangan kerja merupakan dua hal penting dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang tengah dibahas oleh DPR.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai langkah tersebut tepat guna mengurai tumpang tindihnya regulasi. Selain itu juga memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha sektor UMKM di tengah pandemi Corona (COVID-19). (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM)

“UMKM masih menjadi pilar penting perekonomian Indonesia. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UMKM 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34%. Sektor itu juga telah menyerap tenaga kerja sebesar 97,02%. Dua kontribusi penting itu membuat pengembangan UMKM akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar politisi muda Partai Golkar ini, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19)

Dalam RUU Cipta Kerja itu, UMKM dibahas di Bab V. Di bagian ini RUU merevisi dan menetapkan beberapa peraturan baru untuk memperkuat sektor UMKM. Pertama memberikan kemudahan akses permodalan, insentif, serta mendukung usaha melalui fasilitas kemitraan yang menghubungkan usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.

Kedua memberikan kemudahan perizinan berusaha, lewat sistem perizinan tunggal beserta keringanan biayanya dan fasilitas penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu ada pembentukan Basis Data Tunggal UMKM oleh pemerintah pusat yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait UMKM. ”Ketiga implementasi pengelolaan terpadu UMK yang menyinergikan berbagai kelompok usaha mikro dan kecil melalui penataan kluster usaha,” katanya.

Terkait UMKM, Puteri Komarudin menjelaskan, Omnibus Law juga membuat beberapa terobosan. Pertama, kriteria UMKM tak lagi dilihat dari nilai kekayaan bersih seperti dalam UU UMKM. Akan tetapi juga memperhatikan indikator lain seperti hasil penjualan tahunan, nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai sektor usaha.

Kedua, ditetapkannya inovasi berupa fasilitas kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil. Hal ini diperlukan untuk memastikan transfer pengetahuan melalui pembinaan atau pendampingan.

“Bentuk dukungan lain yang juga diberikan, yaitu akses pasar dengan memprioritaskan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan BUMN. Hal ini sudah mulai dijalankan pemerintah untuk menyelamatkan UMKM terdampak COVID-19 dengan menjadikan BUMN/D, K/L dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga hasil produksi UMKM,” ujar Puteri.

Puteri juga menyampaikan pengembangan UMKM melalui Omnibus Law ini telah mendukung pemberdayaan perempuan dalam bidang usaha. Menurut data Bank Indonesia 2018, lebih dari 60% pelaku UMKM dijalankan oleh perempuan, atau sekitar 37 juta usaha.

Omnibus Law juga memungkinkan pengusaha perempuan untuk mendapat akses permodalan dan izin usaha atas nama sendiri. Selain itu juga kesempatan untuk memberdayakan perempuan lainnya dalam usaha yang dijalankan.

Puteri optimistis dukungan terhadap UMKM melalui Omnibus Law akan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca Corona. Pasalnya pandemi Corona tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan. Kondisi ekonomi lintas sektor juga terimbas. Pelaku usaha mengalami beberapa persoalan selama masa pandemi.

Misalnya penurunan penjualan, kesulitan permodalan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Terhambatnya aktivitas ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan usaha. Tidak sedikit pelaku UMKM hingga perusahaan besar terpaksa merumahkan pegawainya.

“Pemerintah tengah berupaya memberikan stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak Corona. Stimulus itu berupa pemberian restrukturisasi kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan, subsidi bunga kredit, penundaan angsuran, hingga insentif perpajakan,” kata Puteri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPG Ingin Kaum Perempuan...
KPPG Ingin Kaum Perempuan Terlibat dalam Kancah Politik Nasional
Buka Pendidikan untuk...
Buka Pendidikan untuk Politikus Muda Golkar, Bahlil Puji Misbakhun
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
Isu Reshuffle Kabinet,...
Isu Reshuffle Kabinet, Golkar Yakin Prabowo Tak Akan Pertaruhkan Kepentingan Rakyat demi 1-2 Orang
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Rekomendasi
UTBK EduPro 2025: Kompetisi...
UTBK EduPro 2025: Kompetisi Nasional untuk Guru SMA, Dorong Profesionalisme Pengajar UTBK-SNBT di Indonesia
Sun Power Ceramics Unjuk...
Sun Power Ceramics Unjuk Gigi di Coverings Amerika, Pamerkan Produk dan Inovasi Terkini
Venezia Lolos dari Jeratan...
Venezia Lolos dari Jeratan Degradasi Liga Italia? Jay Idzes: Kami Harus Percaya!
Berita Terkini
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
8 menit yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
11 menit yang lalu
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
35 menit yang lalu
Prabowo Sambut Wakil...
Prabowo Sambut Wakil Perdana Menteri Malaysia di Istana: Kawan Lama dari Masa Muda
51 menit yang lalu
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
56 menit yang lalu
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
56 menit yang lalu
Infografis
Dampak Aktivitas Ekonomi...
Dampak Aktivitas Ekonomi Bukuwarung Terhadap UMKM Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved