DPR Nilai UMKM Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi Paska Pandemi Corona

Senin, 11 Mei 2020 - 18:01 WIB
loading...
DPR Nilai UMKM Tulang...
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai UMKM merupakan tulang punggung bagi ekonomi nasional paska pandemi Corona.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan penciptaan lapangan kerja merupakan dua hal penting dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang tengah dibahas oleh DPR.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai langkah tersebut tepat guna mengurai tumpang tindihnya regulasi. Selain itu juga memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha sektor UMKM di tengah pandemi Corona (COVID-19). (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM)

“UMKM masih menjadi pilar penting perekonomian Indonesia. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UMKM 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34%. Sektor itu juga telah menyerap tenaga kerja sebesar 97,02%. Dua kontribusi penting itu membuat pengembangan UMKM akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar politisi muda Partai Golkar ini, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19)

Dalam RUU Cipta Kerja itu, UMKM dibahas di Bab V. Di bagian ini RUU merevisi dan menetapkan beberapa peraturan baru untuk memperkuat sektor UMKM. Pertama memberikan kemudahan akses permodalan, insentif, serta mendukung usaha melalui fasilitas kemitraan yang menghubungkan usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.

Kedua memberikan kemudahan perizinan berusaha, lewat sistem perizinan tunggal beserta keringanan biayanya dan fasilitas penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu ada pembentukan Basis Data Tunggal UMKM oleh pemerintah pusat yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait UMKM. ”Ketiga implementasi pengelolaan terpadu UMK yang menyinergikan berbagai kelompok usaha mikro dan kecil melalui penataan kluster usaha,” katanya.

Terkait UMKM, Puteri Komarudin menjelaskan, Omnibus Law juga membuat beberapa terobosan. Pertama, kriteria UMKM tak lagi dilihat dari nilai kekayaan bersih seperti dalam UU UMKM. Akan tetapi juga memperhatikan indikator lain seperti hasil penjualan tahunan, nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai sektor usaha.

Kedua, ditetapkannya inovasi berupa fasilitas kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil. Hal ini diperlukan untuk memastikan transfer pengetahuan melalui pembinaan atau pendampingan.

“Bentuk dukungan lain yang juga diberikan, yaitu akses pasar dengan memprioritaskan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan BUMN. Hal ini sudah mulai dijalankan pemerintah untuk menyelamatkan UMKM terdampak COVID-19 dengan menjadikan BUMN/D, K/L dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga hasil produksi UMKM,” ujar Puteri.

Puteri juga menyampaikan pengembangan UMKM melalui Omnibus Law ini telah mendukung pemberdayaan perempuan dalam bidang usaha. Menurut data Bank Indonesia 2018, lebih dari 60% pelaku UMKM dijalankan oleh perempuan, atau sekitar 37 juta usaha.

Omnibus Law juga memungkinkan pengusaha perempuan untuk mendapat akses permodalan dan izin usaha atas nama sendiri. Selain itu juga kesempatan untuk memberdayakan perempuan lainnya dalam usaha yang dijalankan.

Puteri optimistis dukungan terhadap UMKM melalui Omnibus Law akan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca Corona. Pasalnya pandemi Corona tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan. Kondisi ekonomi lintas sektor juga terimbas. Pelaku usaha mengalami beberapa persoalan selama masa pandemi.

Misalnya penurunan penjualan, kesulitan permodalan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Terhambatnya aktivitas ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan usaha. Tidak sedikit pelaku UMKM hingga perusahaan besar terpaksa merumahkan pegawainya.

“Pemerintah tengah berupaya memberikan stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak Corona. Stimulus itu berupa pemberian restrukturisasi kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan, subsidi bunga kredit, penundaan angsuran, hingga insentif perpajakan,” kata Puteri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)