Begini Kronologis Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Kamis, 26 November 2020 - 02:06 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima yakni, EP; SAF; APM; SWD; AF; AM. Dan sebagai pemberi suap berinisial SJT," ucapnya.
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima yakni, EP; SAF; APM; SWD; AF; AM. Dan sebagai pemberi suap berinisial SJT," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :