Akhlak Bernegara Hukum

Kamis, 26 November 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks bernegara hukum, akhlakul karimah mesti termanifestasikan dalam bentuk konsistensi. Konsistensi merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan adil-makmur, bahagia dunia-akhirat. Konsistensi adalah ketaatan pada nilai-nilai Pancasila dan keseluruhan hukum yang berlaku secara sistemik. Perihal arti penting konsistensi ini dapat dikemukakan contoh-contoh berikut.

Pertama, konsistensi dalam pembuatan perundang-undangan. Pada tataran formal, setiap UU dan peraturan pemerintah (PP), hanya sah bila diberi irah-irah “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Irah-irah bernuansa ideologis itu bukan sekadar pemanis bunyi UU atau PP, melainkan sebuah klausula pengingat agar proses pembuatan dan substansi UU atau PP senantiasa sarat nilai-nilai Pancasila. Para pembuat UU atau PP mesti sadar terhadap amanat ini dan secara konsisten menuangkan, mengonkretkan, dalam pasal-pasal serta ayat-ayat. Pembuatan UU atau PP, tidak boleh sekali-kali melalaikan nilai-nilai Pancasila. Ini akhlak bernegara hukum.

Kedua, konsistensi antara ucapan dan tindakan. Keduanya merupakan pengejawantahan suasana hati, ketajaman akal, dan kendali nafsu. Nilai-nilai kemanusiaan dalam Sila Kedua mengajarkan bahwa semua manusia terlahir dalam keadaan fitrah, bersih, berpotensi menjadi manusia bermartabat. Pantang, manusia mana pun berbohong, berbuah jahat, apalagi mencla-mencle, esuk dele sore tempe. Pejabat publik telah disumpah untuk taat kepada Pancasila dan hukum negara. Ucapan dalam sumpah itu wajib diwujudkan secara konsisten dalam tindakan. Amat disayangkan bila penyelenggara negara, berkata “ini demi rakyat”, padahal di balik itu ada kepentingan lain. Ini kebohongan publik. Tergolong akhlak buruk.

Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Muara dari penegakan hukum adalah terwujudnya keadilan. Pada setiap vonis hakim, wajib dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah demikian mestinya dijadikan panduan bagi penegak hukum agar dalam proses peradilan senantiasa berada di jalur ideologis-religius. Penegak hukum mesti sadar dan berbuat maksimal agar apa pun yang dilalukannya, berorientasi demi terwujudnya keadilan substantif. Tidaklah cukup vonis hakim sekadar hasil utak-atik pasal-pasal hukum positif saja. Bila itu yang terjadi, vonis hakim identik dengan aktivitas mekanis, formal-prosedural, penerapan teks-teks perundang-undangan. Hasilnya hanya keadilan formal, bukan keadilan substantif. Hakim mesti sadar, pertanggungjawaban atas vonisnya tidak hanya horizontal kepada pencari keadilan, masyarakat, dan negara, tetapi kelak dipertanggungjawabkan juga ke hadirat Tuhan Yang Maha Adil.

Wallahu’alam.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved