Akhlak Bernegara Hukum

Kamis, 26 November 2020 - 05:00 WIB
loading...
Akhlak Bernegara Hukum
Sudjito Atmoredjo
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

PADA 11 November 2020 bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI diselenggarakan Kongres Nasional II tentang Etika Berbangsa. Suatu kehormatan bagi saya diminta menjadi salah satu pembahas. Dalam rangka memberikan kontribusi, saya sampaikan beberapa pokok pemikiran. Agar pemikiran-pemikiran tersebut dapat dipahami secara komprehensif dan dimungkinkan dikritisi publik, maka tebersit menuangkannya dalam artikel ini.

Pertama, dari uraian para narasumber, masih terdapat perbedaan persepsi tentang apa etika, moral, etiket, sikap, perilaku, dan sejenisnya. Bila ke depan akan dirumuskan undang-undang tentang etika berbangsa, kiranya perlu persamaan persepsi dulu tentang hal-hal tersebut. Pada hemat saya, pembicaraan tentang etika dan/atau moral, kiranya terwadahi bila dituangkan ke dalam pengertian akhlak. Intinya, berupa kondisi kejiwaan pada seseorang. Disadari bahwa dalam fitrahnya, setiap orang tercipta dari perpaduan jiwa dan raga. Di dalam jiwa, ada unsur qalbu. Qalbu inilah sumber energi, motivasi, dan orientasi kehidupan. Bila qalbu kondisinya bagus, sehat, kuat, segala pemikiran, sikap, dan perilakunya juga akan bagus. Sebaliknya, bila qalbu kondisinya buruk, hidup kehidupan terwarnai hal-hal buruk pula. Sudah tentu suatu kehidupan yang bagus menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, upaya-upaya perwujudannya perlu dilakukan atas dasar kesadaran diri. Artinya, pembenahan mesti dimulai dari dalam (internal), bukan sekadar dari luar (eksternal).

Kedua, bangsa (nation) adalah kumpulan orang-orang atau rakyat pada suatu negara. Mereka berkumpul karena secara fitrah sebagai makhluk sosial. Lebih dari itu, atas dasar kesadaran kolektif, diyakini segala urusan akan menjadi mudah, produktif, dan progresif, bila kebersamaan sebagai bangsa dijadikan wadah (organisasi) berinteraksi dan pengembangan diri. Carel von Savigny menyatakan bahwa pada setiap bangsa terdapat jiwa (Volkgeist). Volkgeist itulah penentu corak, warna, atau kadar kualitas kehidupan bangsa yang bersangkutan. Maka, kepedulian dan upaya pembenahan terhadap Volkgeist perlu terus-menerus dilakukan. Kongres nasional tentang Etika Berbangsa dapat dipahami sebagai bagian dari upaya tersebut.

Ketiga, dalam konteks Indonesia, bangsa sudah ada lebih dulu daripada negara. Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, adalah momentum kelahiran bangsa. Saat itu, putera dan puteri mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Negara baru lahir (merdeka) 17 Agustus 1945. Ketika itu dwi proklamator mengumandangkan teks proklamasi atas nama bangsa Indonesia. Jadi, negara lahir karena kehendak bangsa. Maka, setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib ingat dan paham tentang hal ini. Artinya, keseluruhannya mesti berbuat demi perwujudan kehidupan bangsa yang lebih baik. Dalam kaitan inilah, saya sampaikan kritik, agar judul dan pembicaraan dalam kongres tidak sebatas etika berbangsa, melainkan perlu diperluas dan diutuhkan menjadi etika bernegara. Di situlah unsur bangsa, bersatu dengan unsur wilayah, dan unsur pemerintahan berdaulat. Ketiganya merupakan prasyarat keberadaan sebuah negara. Interaksi di antara ketiganya perlu didasarkan akhlakul karimah.

Keempat, negara dan seluruh isinya adalah karunia Tuhan. Maka, akhlak bernegara mesti diukur kebenarannya terhadap dasar falsafah negara, yakni Pancasila. Dimulai dari Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ditumbuhkan kesadaran kolektif-religius bahwa keseluruhan yang ada di negeri ini, hanya ada (eksis) karena karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dialah Sang Pencipta (Al-Khalik). Semua ciptaan-Nya disebut makhluk. Hubungan di antara sesama makhluk maupun hubungan antara makhluk dengan Al-Khalik mesti terjalin dalam kondisi kejiwaan yang mantap (ketakwaan). Semua entitas perlu diposisikan dan dihargai sebagai subjek. Pola interaksinya bersifat pansubjektivitas. Di situ, berlangsung interaksi untuk saling memberi, saling mengisi, saling menghormati, sesuai dengan eksistensi dan posisi masing-masing. Wajib ditabukan segala bentuk pengobjekan pihak lain. Konkretnya, jangan sampai ada persepsi bahwa penguasa adalah subjek, sementara rakyat dan sumber daya alam hanyalah objek, kemudian berlangsung pengobjekan. Interaksi pansubjektivitas mudah dilakukan bila kondisi volkgeist kokoh, bersih, suci, bebas dari noda. Kebaikan kehidupan bersama akan lahir secara kodrati, manusiawi, alamiah, bila interaksi berbasis akhlakul karimah.

Kelima, layak dikritisi bila positivisasi etika, sekadar upaya untuk mengimbangi kecenderungan hukum positif yang kian tak bermoral, tak beretika. Benarkah positivisasi etika sekadar upaya pengendalian terhadap undang-undang sebagai produk politik yang kian sekuler? Kecenderungan sekularitas perundang-undangan berlangsung karena dominannya faktor-faktor eksternal, seperti nafsu kekuasaan, kekayaan, dan popularitas. Rumusan pasal dan ayat pun menjadi amat artifisial. Kadang, substansinya terlihat baik, tetapi bukan kebaikan autentik, asli, melainkan dibuat-buat. Manipulasi substansi hingga perilaku terjadi melalui kepura-puraan, simulacrum, atau rekayasa. Orientasi kehidupan bernegara menjadi tidak jelas, karena sarat kepalsuan. Permainan bahasa, permainan perilaku, permainan kekuasaan, dan permainan kekuatan sering menjadi alat-alat permainan hukum. Satjipto Rahardjo (1990) senantiasa mengingatkan bila hukum tak lagi bermuatan moral maka keberadaannya identik dengan zombie (mayat hidup). Hukum positif demikian, tidak berguna, kecuali hanya menakutkan dan merusak. Pembuat, pelaksana, dan penegak hukum mesti sadar tentang hal ini. Oleh karenanya, zombie tak boleh dibiarkan gentayangan di negeri ini. Pun tidak akan menjadi baik bila hanya ditandingi dengan etika positif. Justru perlu komitmen untuk pembenahan secara menyeluruh. Artinya, etika positif dan hukum positif mesti disatukan kembali, bukan dibiarkan berdiri sendiri-sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved