Akhlak Bernegara Hukum

Kamis, 26 November 2020 - 05:00 WIB
loading...
Akhlak Bernegara Hukum
Sudjito Atmoredjo
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

PADA 11 November 2020 bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI diselenggarakan Kongres Nasional II tentang Etika Berbangsa. Suatu kehormatan bagi saya diminta menjadi salah satu pembahas. Dalam rangka memberikan kontribusi, saya sampaikan beberapa pokok pemikiran. Agar pemikiran-pemikiran tersebut dapat dipahami secara komprehensif dan dimungkinkan dikritisi publik, maka tebersit menuangkannya dalam artikel ini.

Pertama, dari uraian para narasumber, masih terdapat perbedaan persepsi tentang apa etika, moral, etiket, sikap, perilaku, dan sejenisnya. Bila ke depan akan dirumuskan undang-undang tentang etika berbangsa, kiranya perlu persamaan persepsi dulu tentang hal-hal tersebut. Pada hemat saya, pembicaraan tentang etika dan/atau moral, kiranya terwadahi bila dituangkan ke dalam pengertian akhlak. Intinya, berupa kondisi kejiwaan pada seseorang. Disadari bahwa dalam fitrahnya, setiap orang tercipta dari perpaduan jiwa dan raga. Di dalam jiwa, ada unsur qalbu. Qalbu inilah sumber energi, motivasi, dan orientasi kehidupan. Bila qalbu kondisinya bagus, sehat, kuat, segala pemikiran, sikap, dan perilakunya juga akan bagus. Sebaliknya, bila qalbu kondisinya buruk, hidup kehidupan terwarnai hal-hal buruk pula. Sudah tentu suatu kehidupan yang bagus menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, upaya-upaya perwujudannya perlu dilakukan atas dasar kesadaran diri. Artinya, pembenahan mesti dimulai dari dalam (internal), bukan sekadar dari luar (eksternal).

Kedua, bangsa (nation) adalah kumpulan orang-orang atau rakyat pada suatu negara. Mereka berkumpul karena secara fitrah sebagai makhluk sosial. Lebih dari itu, atas dasar kesadaran kolektif, diyakini segala urusan akan menjadi mudah, produktif, dan progresif, bila kebersamaan sebagai bangsa dijadikan wadah (organisasi) berinteraksi dan pengembangan diri. Carel von Savigny menyatakan bahwa pada setiap bangsa terdapat jiwa (Volkgeist). Volkgeist itulah penentu corak, warna, atau kadar kualitas kehidupan bangsa yang bersangkutan. Maka, kepedulian dan upaya pembenahan terhadap Volkgeist perlu terus-menerus dilakukan. Kongres nasional tentang Etika Berbangsa dapat dipahami sebagai bagian dari upaya tersebut.

Ketiga, dalam konteks Indonesia, bangsa sudah ada lebih dulu daripada negara. Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, adalah momentum kelahiran bangsa. Saat itu, putera dan puteri mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Negara baru lahir (merdeka) 17 Agustus 1945. Ketika itu dwi proklamator mengumandangkan teks proklamasi atas nama bangsa Indonesia. Jadi, negara lahir karena kehendak bangsa. Maka, setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib ingat dan paham tentang hal ini. Artinya, keseluruhannya mesti berbuat demi perwujudan kehidupan bangsa yang lebih baik. Dalam kaitan inilah, saya sampaikan kritik, agar judul dan pembicaraan dalam kongres tidak sebatas etika berbangsa, melainkan perlu diperluas dan diutuhkan menjadi etika bernegara. Di situlah unsur bangsa, bersatu dengan unsur wilayah, dan unsur pemerintahan berdaulat. Ketiganya merupakan prasyarat keberadaan sebuah negara. Interaksi di antara ketiganya perlu didasarkan akhlakul karimah.

Keempat, negara dan seluruh isinya adalah karunia Tuhan. Maka, akhlak bernegara mesti diukur kebenarannya terhadap dasar falsafah negara, yakni Pancasila. Dimulai dari Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ditumbuhkan kesadaran kolektif-religius bahwa keseluruhan yang ada di negeri ini, hanya ada (eksis) karena karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dialah Sang Pencipta (Al-Khalik). Semua ciptaan-Nya disebut makhluk. Hubungan di antara sesama makhluk maupun hubungan antara makhluk dengan Al-Khalik mesti terjalin dalam kondisi kejiwaan yang mantap (ketakwaan). Semua entitas perlu diposisikan dan dihargai sebagai subjek. Pola interaksinya bersifat pansubjektivitas. Di situ, berlangsung interaksi untuk saling memberi, saling mengisi, saling menghormati, sesuai dengan eksistensi dan posisi masing-masing. Wajib ditabukan segala bentuk pengobjekan pihak lain. Konkretnya, jangan sampai ada persepsi bahwa penguasa adalah subjek, sementara rakyat dan sumber daya alam hanyalah objek, kemudian berlangsung pengobjekan. Interaksi pansubjektivitas mudah dilakukan bila kondisi volkgeist kokoh, bersih, suci, bebas dari noda. Kebaikan kehidupan bersama akan lahir secara kodrati, manusiawi, alamiah, bila interaksi berbasis akhlakul karimah.

Kelima, layak dikritisi bila positivisasi etika, sekadar upaya untuk mengimbangi kecenderungan hukum positif yang kian tak bermoral, tak beretika. Benarkah positivisasi etika sekadar upaya pengendalian terhadap undang-undang sebagai produk politik yang kian sekuler? Kecenderungan sekularitas perundang-undangan berlangsung karena dominannya faktor-faktor eksternal, seperti nafsu kekuasaan, kekayaan, dan popularitas. Rumusan pasal dan ayat pun menjadi amat artifisial. Kadang, substansinya terlihat baik, tetapi bukan kebaikan autentik, asli, melainkan dibuat-buat. Manipulasi substansi hingga perilaku terjadi melalui kepura-puraan, simulacrum, atau rekayasa. Orientasi kehidupan bernegara menjadi tidak jelas, karena sarat kepalsuan. Permainan bahasa, permainan perilaku, permainan kekuasaan, dan permainan kekuatan sering menjadi alat-alat permainan hukum. Satjipto Rahardjo (1990) senantiasa mengingatkan bila hukum tak lagi bermuatan moral maka keberadaannya identik dengan zombie (mayat hidup). Hukum positif demikian, tidak berguna, kecuali hanya menakutkan dan merusak. Pembuat, pelaksana, dan penegak hukum mesti sadar tentang hal ini. Oleh karenanya, zombie tak boleh dibiarkan gentayangan di negeri ini. Pun tidak akan menjadi baik bila hanya ditandingi dengan etika positif. Justru perlu komitmen untuk pembenahan secara menyeluruh. Artinya, etika positif dan hukum positif mesti disatukan kembali, bukan dibiarkan berdiri sendiri-sendiri.

Dalam konteks bernegara hukum, akhlakul karimah mesti termanifestasikan dalam bentuk konsistensi. Konsistensi merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan adil-makmur, bahagia dunia-akhirat. Konsistensi adalah ketaatan pada nilai-nilai Pancasila dan keseluruhan hukum yang berlaku secara sistemik. Perihal arti penting konsistensi ini dapat dikemukakan contoh-contoh berikut.

Pertama, konsistensi dalam pembuatan perundang-undangan. Pada tataran formal, setiap UU dan peraturan pemerintah (PP), hanya sah bila diberi irah-irah “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Irah-irah bernuansa ideologis itu bukan sekadar pemanis bunyi UU atau PP, melainkan sebuah klausula pengingat agar proses pembuatan dan substansi UU atau PP senantiasa sarat nilai-nilai Pancasila. Para pembuat UU atau PP mesti sadar terhadap amanat ini dan secara konsisten menuangkan, mengonkretkan, dalam pasal-pasal serta ayat-ayat. Pembuatan UU atau PP, tidak boleh sekali-kali melalaikan nilai-nilai Pancasila. Ini akhlak bernegara hukum.

Kedua, konsistensi antara ucapan dan tindakan. Keduanya merupakan pengejawantahan suasana hati, ketajaman akal, dan kendali nafsu. Nilai-nilai kemanusiaan dalam Sila Kedua mengajarkan bahwa semua manusia terlahir dalam keadaan fitrah, bersih, berpotensi menjadi manusia bermartabat. Pantang, manusia mana pun berbohong, berbuah jahat, apalagi mencla-mencle, esuk dele sore tempe. Pejabat publik telah disumpah untuk taat kepada Pancasila dan hukum negara. Ucapan dalam sumpah itu wajib diwujudkan secara konsisten dalam tindakan. Amat disayangkan bila penyelenggara negara, berkata “ini demi rakyat”, padahal di balik itu ada kepentingan lain. Ini kebohongan publik. Tergolong akhlak buruk.

Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Muara dari penegakan hukum adalah terwujudnya keadilan. Pada setiap vonis hakim, wajib dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah demikian mestinya dijadikan panduan bagi penegak hukum agar dalam proses peradilan senantiasa berada di jalur ideologis-religius. Penegak hukum mesti sadar dan berbuat maksimal agar apa pun yang dilalukannya, berorientasi demi terwujudnya keadilan substantif. Tidaklah cukup vonis hakim sekadar hasil utak-atik pasal-pasal hukum positif saja. Bila itu yang terjadi, vonis hakim identik dengan aktivitas mekanis, formal-prosedural, penerapan teks-teks perundang-undangan. Hasilnya hanya keadilan formal, bukan keadilan substantif. Hakim mesti sadar, pertanggungjawaban atas vonisnya tidak hanya horizontal kepada pencari keadilan, masyarakat, dan negara, tetapi kelak dipertanggungjawabkan juga ke hadirat Tuhan Yang Maha Adil.

Wallahu’alam.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)