Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kiara: Usut Tuntas Korupsi di KKP
Rabu, 25 November 2020 - 16:57 WIB
loading...
Kiara meyakini ada banyak yang tidak beres di tubuh KKP, khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hari ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penangkapan yang diduga berkaitan dengan korupsi ekspor benur atau benih lobster dilakukan pada Rabu (25/11/2020) dini ahri di Bandara Soekarno-Hatta.
Terkait penangkapan itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meyakini ada banyak yang tidak beres di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.
“Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada SINDOnews, Rabu (25/11/2020).
(Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan OTT Menteri KKP Diapresiasi Politikus PDIP)
Susan menekankan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait ekspor benih lobster. Misalnya, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.
Terkait penangkapan itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meyakini ada banyak yang tidak beres di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.
“Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada SINDOnews, Rabu (25/11/2020).
(Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan OTT Menteri KKP Diapresiasi Politikus PDIP)
Susan menekankan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait ekspor benih lobster. Misalnya, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.
Lihat Juga :