Pengacara Beberkan Alasan Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah
Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(Baca juga: Said Didu Kembali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim )
Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.
Kendati begitu, Helvis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Polri. Menurut dia, kliennya siap diperiksa kapan pun jika penyidik setuju pemeriksaan dilakukan di kediamannya.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(Baca juga: Said Didu Kembali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim )
Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.
Kendati begitu, Helvis menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Polri. Menurut dia, kliennya siap diperiksa kapan pun jika penyidik setuju pemeriksaan dilakukan di kediamannya.
Lihat Juga :