Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah
Selasa, 24 November 2020 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, penemu metode pengobatan cuci otak ini melanjutkan, penghitungan iuran akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola program JKN. Pemanfaatan program JKN ini berbasis KDK yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia. (Baca juga: Tunggakan Capai Rp 9 Miliar, BPJS Terapkan Relaksasi Tunggakan )
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," kata Terawan.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menambahkan bahwa proses penghitungan iuran JKN atau BPJS Kesehatan ini baru masuk tahap awal. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," kata Terawan.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," kata Terawan.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menambahkan bahwa proses penghitungan iuran JKN atau BPJS Kesehatan ini baru masuk tahap awal. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," kata Terawan.
(abd)
Lihat Juga :