Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah

Selasa, 24 November 2020 - 22:52 WIB
loading...
Hapus Sistem Kelas BPJS,...
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah sistem tingkatan kelas 1, 2 dan 3 pada kepesertaan mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2022. Kebijakan ini juga akan berimbas pada perubahan iuran yang akan dikalkulasi kembali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan menerapkan rawat inap kelas standar. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Kompleks Paemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Menkes Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus di 2022 )

Menurut Terawan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), khususnya pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, termasuk juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," kata Terawan.

Kemudian, penemu metode pengobatan cuci otak ini melanjutkan, penghitungan iuran akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola program JKN. Pemanfaatan program JKN ini berbasis KDK yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia. (Baca juga: Tunggakan Capai Rp 9 Miliar, BPJS Terapkan Relaksasi Tunggakan )

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," kata Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menambahkan bahwa proses penghitungan iuran JKN atau BPJS Kesehatan ini baru masuk tahap awal. "Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," kata Terawan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
4 Fakta Sistem Rudal...
4 Fakta Sistem Rudal VAMPIRE yang Akan Perkuat Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved