Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Minta Seluruh Fasyankes Siapkan 6 Hal Ini
Selasa, 24 November 2020 - 16:14 WIB
loading...
Kemenkes meminta fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia bersiap melaksanakan vaksinasi Covid-19. Foto/pixabay
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) melakukan persiapan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 . Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan baik.
“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam siaran pers yang diterima, Selasa (24/11/2020).
Vaksinasi dilakukan terhadap masyarakat berusia 18-59 tahun yang sehat. Tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan dan pemberi pelayanan public, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
(Baca: Hampir Semua Pengembang Vaksin Covid-19 Digedor Demi Bantu Menkes Terawan)
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, kata Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam siaran pers yang diterima, Selasa (24/11/2020).
Vaksinasi dilakukan terhadap masyarakat berusia 18-59 tahun yang sehat. Tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan dan pemberi pelayanan public, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
(Baca: Hampir Semua Pengembang Vaksin Covid-19 Digedor Demi Bantu Menkes Terawan)
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, kata Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :