KPK Jebloskan Mantan Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia ( PT INTI ), Darman Mappangara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Darman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 19 November 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Darman Mappangara sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.
"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis, 19/11/2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (23/11/2020). ( )
Berdasarkan putusan itu, Darman bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama dua tahun dipotong masa tahanan. Dalam amar putusannya, Darman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. (Ikuti survei sindonews tentang calon presiden 2024: https://forms.gle/ 91q5H3Xcd9xUgPqm6 )Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura, Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar. Uang suap itu untuk mengupayakan PT INTI agar mendapat proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Selain itu, Darman juga diganjar untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(Baca Juga: Eks Direktur Utama PT Inti Dituntut Tiga Tahun Penjara)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Darman Mappangara sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.
"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis, 19/11/2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (23/11/2020). ( )
Berdasarkan putusan itu, Darman bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama dua tahun dipotong masa tahanan. Dalam amar putusannya, Darman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. (Ikuti survei sindonews tentang calon presiden 2024: https://forms.gle/
Selain itu, Darman juga diganjar untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(Baca Juga: Eks Direktur Utama PT Inti Dituntut Tiga Tahun Penjara)
(abd)