Perppu Pilkada Dinilai Ambigu

Senin, 11 Mei 2020 - 14:40 WIB
loading...
Perppu Pilkada Dinilai...
Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada ambigu. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada dinilai bersifat ambigu. Sebab, Perppu itu satu sisi menyatakan pelaksanaan pilkada serentak mundur dari 27 September menjadi 9 Desember 2020. Namun, di sisi lain disebut manakala tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.

"Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Selain itu, dari isi Perppu tersebut, dia menilai terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 berakhir. Akibatnya, pilkada ditetapkan tanpa kepastian lantaran bergantung pada penyebaran Covid-19.

"Perppu itu memang mengandung kepastian berupa empat tahapan yang ditunda KPU bisa dilaksanakan kembali. Tetapi ketidakpastian muncul karena digantungkan pada kondisi Covid-19," kata anggota Komite I DPD ini.

Dia berpendapat, pemerintah terlalu memaksakan diri menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Sehingga, kesan yang muncul adalah tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara. (Baca juga: Perppu Diteken Jokowi, Pilkada Digelar Desember ).

Padahal, kata dia, jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, walaupun dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020. Sebelum tahapan dimulai kembali, pada bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.

Hampir semua tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktivitas-aktivitas itu dinilai bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19. "Mengapa pemerintah begitu berani mengambil risiko melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya?" kata Abraham.

Dia pun mengusulkan Pilkada 2020 ditunda saja satu tahun, yaitu dari 27 September 2020 menjadi 27 September 2021. Hal tersebut supaya persiapan pelaksanaan Pilkada bisa lebih baik. Selain itu, masyarakat tidak khawatir penyebaran Covid 19 karena sudah selesai.

"Kita fokus saja pemulihan ekonomi tahun ini. Pilkada butuh biaya. Kalau ekonomi belum pulih, tidak mungkin bisa menggelar pilkada karena butuh biaya," kata Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini.

Dia pun meminta Pilkada 2021 digabung dengan Pilkada 2020. Sehingga, semua kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juni tahun 2020, ditarik pelaksanaannya ke 2021. Adapun tujuannya untuk menghemat biaya pilkada. Kemudian, biaya yang dihemat bisa digunakan membeli satelit untuk peningkatan jaringan komunikasi.

"Jika sudah ada penambahan satelit maka Indonesia bisa menggunakan sistem E-Rekap. Bahkan bisa menggunakan sistem E-Voting dalam pilkada dan pemilu. Untuk tahap awal, pakai E-Rekap dulu. Itu bisa dilakukan jika pilkada ditunda tahun depan. Dananya dari penghematan Pilkada 2020 dan 2022," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved