PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin
Senin, 23 November 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan ini lalu meminta pembayaran uang muka kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang disetujui Danny Cahyono. Trisnawan menerima pembayaran walaupun belum melampirkan rencana penggunaan uang muka, melakukan perubahan penilaian pembobotan pekerjaan atau penghitungan fisik pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran pekerjaan.
Pengajuan hingga penerimaan pembayaran tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp64.720.555.454. Jumlah kerugian tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Nomor: 44/LHP/XXI/06/2018 tertanggal 21 Juli 2018.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Trisnawan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 7 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Trisnawan sebesar Rp63.602.055.454. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Pengajuan hingga penerimaan pembayaran tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp64.720.555.454. Jumlah kerugian tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Nomor: 44/LHP/XXI/06/2018 tertanggal 21 Juli 2018.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Trisnawan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 7 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Trisnawan sebesar Rp63.602.055.454. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
(muh)
Lihat Juga :