PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin

Senin, 23 November 2020 - 20:44 WIB
loading...
A A A
Perusahaan ini lalu meminta pembayaran uang muka kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang disetujui Danny Cahyono. Trisnawan menerima pembayaran walaupun belum melampirkan rencana penggunaan uang muka, melakukan perubahan penilaian pembobotan pekerjaan atau penghitungan fisik pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran pekerjaan.

Pengajuan hingga penerimaan pembayaran tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp64.720.555.454. Jumlah kerugian tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Nomor: 44/LHP/XXI/06/2018 tertanggal 21 Juli 2018.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Trisnawan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 7 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Trisnawan sebesar Rp63.602.055.454. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved