Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme
Senin, 11 Mei 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
TNI dapat menerapkan pendekatan operasi teritorial dan memberikan justifikasi pada penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Draf perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang," tuturnya.
SETARA Institute menyebut cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam rancangan perpres akan mengancam supremasi konstitusi. Selain itu, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga. Rancangan perpres ini berpotensi menyabotase tugas-tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepala BNPT Boy Rafli Perluas Upaya Deradikalisasi ).
BNPT selama ini menjadi leading sector dalam pencegahan dan deradikalisasi. Hendardi mengutarakan, rancangan tersebut berpotensi merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Dalam rancangan itu TNI bertugas untuk melaksanakan operasi teritorial dalam rangka penangkalan terorisme. Bentuknya, pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan, bantuan sosial fisik dan nonfisik, serta komunikasi sosial.
Hendardi menegaskan rumusan seperti itu akan menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil. SETARA mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo menolak rancangan perpres itu. "Apalagi dibahas di tengah pandemi Covid-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan politik yang sehat," pungkasnya.
SETARA Institute menyebut cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam rancangan perpres akan mengancam supremasi konstitusi. Selain itu, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga. Rancangan perpres ini berpotensi menyabotase tugas-tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepala BNPT Boy Rafli Perluas Upaya Deradikalisasi ).
BNPT selama ini menjadi leading sector dalam pencegahan dan deradikalisasi. Hendardi mengutarakan, rancangan tersebut berpotensi merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Dalam rancangan itu TNI bertugas untuk melaksanakan operasi teritorial dalam rangka penangkalan terorisme. Bentuknya, pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan, bantuan sosial fisik dan nonfisik, serta komunikasi sosial.
Hendardi menegaskan rumusan seperti itu akan menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil. SETARA mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo menolak rancangan perpres itu. "Apalagi dibahas di tengah pandemi Covid-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan politik yang sehat," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :