Polda Metro Jaya Paling Banyak Ungkap Kasus Hoaks Covid-19
Minggu, 22 November 2020 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Polda Sulawesi Barat ada satu kasus, Polda Sulawesi Selatan tiga perkara hoaks, Polda Sulawesi Tengah satu kasus, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu kasus. Polda Gorontalo satu kasus, Polda Sulawesi Utara satu kasus, Polda Maluku menangani dua perkara, Polda Papua dua kasus, Polda Sumatera Barat satu kasus dan Polda Bali menanganani kasus hoaks sebanyak satu kasus.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber secara masif di masa Pandemi. "Bareskrim sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks disaat Pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/11/2020).
(Baca Juga: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Menurut Listyo, terjadinya penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian dan provokasi di saat Pandemi Covid-19 berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sebab itu, diperlukan upaya maksimal dalam mengatasi adanya oknum yang berupaya merusak persatuan bangsa. "Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Listyo. Oleh sebab itu, dalam situasi Pandemi Covid-19, Listyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih baik bahu membahu dan bersama-sama memerangi penyebaran virus corona.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber secara masif di masa Pandemi. "Bareskrim sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks disaat Pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/11/2020).
(Baca Juga: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Menurut Listyo, terjadinya penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian dan provokasi di saat Pandemi Covid-19 berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sebab itu, diperlukan upaya maksimal dalam mengatasi adanya oknum yang berupaya merusak persatuan bangsa. "Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Listyo. Oleh sebab itu, dalam situasi Pandemi Covid-19, Listyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih baik bahu membahu dan bersama-sama memerangi penyebaran virus corona.
(ymn)
Lihat Juga :