Hoaks Covid-19 Merajalela, Bareskrim Polri Ungkap 104 Kasus Sepanjang 2020
Minggu, 22 November 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Corona Mengganas, Hoaks pun Terus Merebak di Media Sosial)
Polda Sulawesi Barat ada satu kasus, Polda Sulawesi Selatan tiga perkara hoaks, Polda Sulawesi Tengah satu kasus, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu kasus. Polda Gorontalo satu kasus, Polda Sulawesi Utara satu kasus, Polda Maluku menangani dua perkara, Polda Papua dua kasus, Polda Sumatera Barat satu kasus dan Polda Bali menanganani kasus hoaks sebanyak satu kasus.
Dalam hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun beragam. Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang tewas lantaran disebabkan faktor lain namun dinarasikan meninggal akibat corona.Lalu, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data yang valid dan soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus corona padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Baca Juga: Berita Hoaks COVID-19, MPR Minta Pers Sajikan Informasi Berbasis Fakta)
Polda Sulawesi Barat ada satu kasus, Polda Sulawesi Selatan tiga perkara hoaks, Polda Sulawesi Tengah satu kasus, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu kasus. Polda Gorontalo satu kasus, Polda Sulawesi Utara satu kasus, Polda Maluku menangani dua perkara, Polda Papua dua kasus, Polda Sumatera Barat satu kasus dan Polda Bali menanganani kasus hoaks sebanyak satu kasus.
Dalam hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun beragam. Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang tewas lantaran disebabkan faktor lain namun dinarasikan meninggal akibat corona.Lalu, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data yang valid dan soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus corona padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Baca Juga: Berita Hoaks COVID-19, MPR Minta Pers Sajikan Informasi Berbasis Fakta)
(ymn)
Lihat Juga :