RUU PDP Batasi Usia Pengguna Medsos, DPR: Untuk Lindungi Generasi Bangsa
Minggu, 22 November 2020 - 11:45 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, RUU PDP diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) yang tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Yang menjadi perhatian, RUU ini juga mengatur batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial (medsos).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, UU ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020) malam. (Baca juga: Data Jadi Tambang Emas hingga Picu Konflik, RUU PDP Kian Mendesak )
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, usulan dan aspirasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," tutur Azis.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, UU ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020) malam. (Baca juga: Data Jadi Tambang Emas hingga Picu Konflik, RUU PDP Kian Mendesak )
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, usulan dan aspirasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," tutur Azis.
Lihat Juga :