RUU PDP Batasi Usia Pengguna Medsos, DPR: Untuk Lindungi Generasi Bangsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) yang tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Yang menjadi perhatian, RUU ini juga mengatur batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial (medsos).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, UU ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020) malam. ( )
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, usulan dan aspirasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," tutur Azis.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengakui, telah menerima beberapa informasi, termasuk usia pengguna medsos yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. "Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," kata Azis. ( )
Lantas, apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut, menurut legislator Dapil Lampung II itu, tergantung pada perkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah.
"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," kata lulusan Universitas Western Sydney itu.
Azis menambahkan, ia pun memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya. Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.
"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," kata mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, UU ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020) malam. ( )
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, usulan dan aspirasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," tutur Azis.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengakui, telah menerima beberapa informasi, termasuk usia pengguna medsos yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. "Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," kata Azis. ( )
Lantas, apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut, menurut legislator Dapil Lampung II itu, tergantung pada perkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah.
"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," kata lulusan Universitas Western Sydney itu.
Azis menambahkan, ia pun memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya. Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.
"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," kata mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu.
(abd)