Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya

Minggu, 22 November 2020 - 11:01 WIB
loading...
Kenaikan Upah Minimum...
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
A A A
MAGELANG - Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Ganjar mengatakan, kenaikan Upah Minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020) malam.

Ganjar menjelaskan, Bupati Wali Kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp2.810.025

Kabupaten Demak Rp2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp2.335.735

Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59

Kota Salatiga Rp2.101.457,14

Kabupaten Grobogan Rp1.890.000

kabupaten Blora Rp1.894.000

Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp2.107.000

Kabupaten Pati Rp1.953.000

Kabupaten Rembang Rp1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp2.000.000

Kota Surakarta Rp2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450

Kabupaten Sragen Rp1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000

Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91

Kota Magelang Rp1.914.000

Kabupaten Magelang Rp2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp1.905.400

Kabupaten Temanggung Rp1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000

Kabupaten Batang Rp2.129.117

Kota Pekalongan Rp2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp1.926.000

Kota Tegal Rp1.982.750

Kabupaten Tegal Rp1.958.000

Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)