Polemik Pencopotan Kepala Daerah, Anies Target Instruksi Mendagri?

Sabtu, 21 November 2020 - 20:13 WIB
loading...
Polemik Pencopotan Kepala...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga merupakan target utama penerbitan Instruksi Mendagri No 6/2020. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum lama ini, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol Covid-19.

"Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (21/11/2020).

(Baca: Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot)

Menurut Ujang, yang berhak mencopot kepala daerah itu adalah DPRD. Itu pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Di mana kepala daerah jika melakukan kesalahan bisa diturunkan rakyat melalui DPRD. DPRD lah yang berhak untuk melakukan impeachment dan itu pun harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Ujang pun menilai instruksi mendagri itu diterbitkan untuk menyasar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Sepertinya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut targetnya Anies. Anies menjadi target diberhentikan. Namun Mendagri tak bisa memberhentikan Kepala Daerah dengan modal instruksi tersebut," ujar dia.

(Baca: Protokol Kesehatan Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Melanggar)

Sekadar diketahui, Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Selama kurang lebih 9,5 jam Anies di Polda Metro Jaya, tiba sekitar pukul 09.40 WIB dan keluar pukul 19.30 WIB.

Sebanyak 33 pertanyaan diajukan polisi kepada Anies terkait kerumuman massa pada acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Anies Bicara soal Pemimpin:...
Anies Bicara soal Pemimpin: Begitu Kepentingan Pribadi Masuk, Kepercayaan Turun
Ditanya Maju Pilpres...
Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Anies Dorong Mahasiswa...
Anies Dorong Mahasiswa Kuasai AI: Itu Asisten, Jangan Jadi Substitute
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved