Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Oenardi Berhasil Diringkus di Makassar
Sabtu, 21 November 2020 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan Terpidana Oenardi alias Ayong, pada Kamis 19 November 2020 sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Nomor 75 Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut," ucap Hari.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini kata Hari, merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
"Dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini kata Hari, merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
"Dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :