UU Ciptaker Dinilai Percepat Penataan Tumpang Tindih Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ( Ciptaker ) dinilai tepat oleh banyak kalangan. Karena, pemangkasan yang dilakukan secara cepat ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, tanpa adanya UU Ciptaker maka proses pemangkasan aturan yang tumpang tindih akan memakan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar.
(Baca juga: 36 Pati TNI AD Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)
Contohnya, ketika pemerintah mengajukan revisi terhadap perundang-undangan, maka akan memakan waktu yang relatif lama di lembaga legislatif. Di sana memerlukan kajian yang mendalam dalam memangkas satu UU.
"Sudah tepat apa yang dilakukan Presiden untuk melakukan penataan regulasi dengan Omnibus Law," kata Mien, Jumat (20/11/2020).
Mien menilai, saat ini adalah waktu yang tepat dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Sehingga, berbagai permasalahan yang disebabkan dari tumpang tindihnya peraturan dapat segera diselesaikan.
"Urgenitas pelaksanaan perundang-undangan ini saat ini sangat diperlukan," ucap Mien.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, tanpa adanya UU Ciptaker maka proses pemangkasan aturan yang tumpang tindih akan memakan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar.
(Baca juga: 36 Pati TNI AD Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)
Contohnya, ketika pemerintah mengajukan revisi terhadap perundang-undangan, maka akan memakan waktu yang relatif lama di lembaga legislatif. Di sana memerlukan kajian yang mendalam dalam memangkas satu UU.
"Sudah tepat apa yang dilakukan Presiden untuk melakukan penataan regulasi dengan Omnibus Law," kata Mien, Jumat (20/11/2020).
Mien menilai, saat ini adalah waktu yang tepat dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Sehingga, berbagai permasalahan yang disebabkan dari tumpang tindihnya peraturan dapat segera diselesaikan.
"Urgenitas pelaksanaan perundang-undangan ini saat ini sangat diperlukan," ucap Mien.
(maf)