Penuhi Panggilan Polri, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

Jum'at, 20 November 2020 - 10:23 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Polri,...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi saat acara Habieb Rizieq Shihab di kawasan, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Okezone Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil itu tiba sekira pukul 09.40 WIB. Ia nampak mengenakan setelan yang dibalut dengan rompi biru.

"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan aja untuk klarifikasi," ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020).

Ridwan Kamil belum bisa membeberkan keterangan apa saja yang akan ia berikan kepada petugas kepolisian. Namun ia berjanji akan memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan.

"Nanti hasilnya insyaAllah saya sampaikan setelah klarifikasi," terangnya.

( ).

Seperti diketahui polisi tengah menyelidiki sejumlah beberapa kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab. Salah satunya yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan selain Ridwan Kamil ada 10 saksi yang juga akan dimintai keterangan yakni Kepala Desa Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Megamendung Agus, dan Camat Megamendung Endi Rismawan.

( ).

Kemudian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A Agus Ridallah, Panitia FPI Habib Muchsin Al-atas, Kepala Desa Kuta Megamendung Kusnadi, Ketua RT 1 Megamendung Marno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Daerah Bogor Burhanudin, serta Bhabinkamtibmas Megamendung Aiptu Dadang Sugiana.

Namun, mereka atau kesepuluh saksi tersebut tidak diperiksa di Bareskrim Polri atau terpisah di Polda Jawa Barat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)