Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq

Jum'at, 20 November 2020 - 07:38 WIB
loading...
Kompolnas: Polri Harusnya...
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan bahwa seharusnya Polri melakukan tindakan preventif dan preemtif dalam menyikapi kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Poengky Indarti menegaskan bahwa seharusnya Polri melakukan tindakan preventif dan preemtif dalam menyikapi kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

Preventif merupakan tindakan pencegahan agar tak ada kerumunan massa Habib Rizieq di tengah pandemi COVID-19. Sementara itu, tindakan preemtif dilakukan untuk menghilangkan niat Habib Rizieq mengumpulkan massanya. (Baca juga: FPI: Habib Rizieq Memilih Tak Melakukan Kegiatan yang Berdampak Penumpukan Massa)

"Saya melihat dalam masalah membludaknya kerumunan massa yang menyambut Rizieq Shihab, maupun acara-acara Rizieq Shihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, seharusnya ada tindakan preventif dan preemtif yang dilakukan Polri," ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020).

Poengky menerangkan, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 harus dicegah guna mengendalikan pandemi COVID-19. "Jika pencegahan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan," ucap dia.

Sebelumnya, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi CCOVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). "Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP," jelas Poengky.

Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.

Poengky menambahkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan. (Baca juga:Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ini Kata HRS Center)

"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
Mantan Komisioner Kompolnas...
Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa
Ajudan Jokowi: Serdik...
Ajudan Jokowi: Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 untuk Menimba Ilmu
Perwira Peserta Didik...
Perwira Peserta Didik Sespimmen Polri Sowan ke Jokowi, Minta Arahan Apa?
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
Rekomendasi
Pertama di Dunia, Uni...
Pertama di Dunia, Uni Emirat Arab Akan Gunakan AI untuk Membuat Undang-Undang
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Dendam Eps 2: Renata Menyelidiki Siapa Orang di Balik Pembunuhan Ayahnya
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
Berita Terkini
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
17 menit yang lalu
2 Sidang Gugatan ke...
2 Sidang Gugatan ke Jokowi di PN Surakarta, Ini Majelis Hakim yang Memimpin
33 menit yang lalu
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
58 menit yang lalu
Hari Ini Jokowi dan...
Hari Ini Jokowi dan 3 Utusan Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
59 menit yang lalu
Respons Mendiktisaintek...
Respons Mendiktisaintek Soal TNI Masuk Kampus: Bisa Mengisi Materi
1 jam yang lalu
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved