Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Poengky Indarti menegaskan bahwa seharusnya Polri melakukan tindakan preventif dan preemtif dalam menyikapi kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.
Preventif merupakan tindakan pencegahan agar tak ada kerumunan massa Habib Rizieq di tengah pandemi COVID-19. Sementara itu, tindakan preemtif dilakukan untuk menghilangkan niat Habib Rizieq mengumpulkan massanya. (Baca juga: FPI: Habib Rizieq Memilih Tak Melakukan Kegiatan yang Berdampak Penumpukan Massa)
"Saya melihat dalam masalah membludaknya kerumunan massa yang menyambut Rizieq Shihab, maupun acara-acara Rizieq Shihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, seharusnya ada tindakan preventif dan preemtif yang dilakukan Polri," ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020).
Poengky menerangkan, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 harus dicegah guna mengendalikan pandemi COVID-19. "Jika pencegahan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi CCOVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). "Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP," jelas Poengky.
Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.
Poengky menambahkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan. (Baca juga:Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ini Kata HRS Center)
"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tandasnya.
Preventif merupakan tindakan pencegahan agar tak ada kerumunan massa Habib Rizieq di tengah pandemi COVID-19. Sementara itu, tindakan preemtif dilakukan untuk menghilangkan niat Habib Rizieq mengumpulkan massanya. (Baca juga: FPI: Habib Rizieq Memilih Tak Melakukan Kegiatan yang Berdampak Penumpukan Massa)
"Saya melihat dalam masalah membludaknya kerumunan massa yang menyambut Rizieq Shihab, maupun acara-acara Rizieq Shihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, seharusnya ada tindakan preventif dan preemtif yang dilakukan Polri," ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020).
Poengky menerangkan, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 harus dicegah guna mengendalikan pandemi COVID-19. "Jika pencegahan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi CCOVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). "Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP," jelas Poengky.
Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.
Poengky menambahkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan. (Baca juga:Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ini Kata HRS Center)
"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tandasnya.
(kri)