Golkar, Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Dikembalikan
Kamis, 19 November 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, sambungnya, fraksinya mengusulkan agar RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR untuk disempurnakan lebih dahulu.
“Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan, karena apapun yang terjadi ini keputusan politik nanti, sehingga untuk saat ini kalau kita harus membahas tampakya belum,” kata Firman di kesempatan yang sama.
(Baca: DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku)
Senada, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, bahwa RUU Pemilu masih memerlukan pendalaman dari sisi filosofis, sosiologis, serta yuridis yang semakin mendalam. Ia pun menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR lebih dahulu. Sehingga, Baleg DPR disarankan tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif.
“Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg,” ungkapnya.
“Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan, karena apapun yang terjadi ini keputusan politik nanti, sehingga untuk saat ini kalau kita harus membahas tampakya belum,” kata Firman di kesempatan yang sama.
(Baca: DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku)
Senada, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, bahwa RUU Pemilu masih memerlukan pendalaman dari sisi filosofis, sosiologis, serta yuridis yang semakin mendalam. Ia pun menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR lebih dahulu. Sehingga, Baleg DPR disarankan tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif.
“Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg,” ungkapnya.
Lihat Juga :