Pimpinan Akui Struktur KPK Menjadi Gemuk Gara-gara UU Baru KPK
Kamis, 19 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.
(Baca: KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta)
Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi. Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019. Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.
"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," pungkasnya.
(Baca: KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta)
Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi. Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019. Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.
"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :