Pimpinan Akui Struktur KPK Menjadi Gemuk Gara-gara UU Baru KPK

Kamis, 19 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Pimpinan Akui Struktur...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan struktur organisasi baru dibuat menyesuaikan UU KPK yang baru. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan perubahan struktur sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Berdasarkan Perkom tersebut, struktur organisasi KPK menjadi 'gemuk', sejalan dengan adanya 19 jabatan atau posisi baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, penambahan jabatan atau posisi baru di struktur organisasi untuk menyesuaikan tugas dan fungsi lembaga antirasuah pasca-adanya revisi Undang-Undang KPK. Perubahan struktur ini, klaim Alexander, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pada prinsipnya, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca-revisi UU," kata Alexander saat menggelar konperensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Struktur Gemuk KPK, Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Minta Penjelasan)

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengklaim, sebelum menerbitkan Perkom 7/2020, pihaknya telah membahas perubahan struktur organisasi dengan sejumlah pihak. Adapun pihak-pihak yang diajak KPK untuk membahas struktur organisasi yakni, Kemenpan RB dan Kemenkumham.

"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.

(Baca: KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta)

Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi. Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019. Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.

"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved