Pimpinan Akui Struktur KPK Menjadi Gemuk Gara-gara UU Baru KPK

Kamis, 19 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Pimpinan Akui Struktur KPK Menjadi Gemuk Gara-gara UU Baru KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan struktur organisasi baru dibuat menyesuaikan UU KPK yang baru. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan perubahan struktur sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Berdasarkan Perkom tersebut, struktur organisasi KPK menjadi 'gemuk', sejalan dengan adanya 19 jabatan atau posisi baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, penambahan jabatan atau posisi baru di struktur organisasi untuk menyesuaikan tugas dan fungsi lembaga antirasuah pasca-adanya revisi Undang-Undang KPK. Perubahan struktur ini, klaim Alexander, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pada prinsipnya, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca-revisi UU," kata Alexander saat menggelar konperensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Struktur Gemuk KPK, Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Minta Penjelasan)

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengklaim, sebelum menerbitkan Perkom 7/2020, pihaknya telah membahas perubahan struktur organisasi dengan sejumlah pihak. Adapun pihak-pihak yang diajak KPK untuk membahas struktur organisasi yakni, Kemenpan RB dan Kemenkumham.

"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.

(Baca: KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta)

Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi. Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019. Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.

"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)