Pusako: Awas, UU Karantina Kesehatan juga Bisa Menjerat Mendagri
Kamis, 19 November 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
"Jika Anies kena maka Mendagri juga kena karena dia juga melanggar soal kekarantinaan kesehatan," tuturnya melanjutkan.
(Baca: FPI: Semoga Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Anies Baswedan)
Adapun bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dimaksud:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),".
(Baca: FPI: Semoga Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Anies Baswedan)
Adapun bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dimaksud:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),".
(muh)
Lihat Juga :