ICJR Sebut Vonis Jerinx Bahaya bagi Iklim Demokrasi di Indonesia

Kamis, 19 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
ICJR Sebut Vonis Jerinx...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta. FOTO/CAPTURE/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah terhadap pentolan band Superman is Dead (SID) itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia lolos dari Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) .

Jerinx divonis bersalah karena cuitnya di Twitter yang mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban rapid test. Majelis hakim menilai Jerinx telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap dokter. ( )

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan hal itu jelas merupakan sebuah kontradiksi. "Di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi. Namun, majelis hakim sepakat adanya penyebaran kebencian terhadap antar golongan, termasuk profesi dokter," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (19/11/2020).

Erasmus menyatakan pernyataan Jerinx itu ditujukan kepada IDI sebagai organisasi yang memiliki dimensi kepentingan publik. Hal itu harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.

ICJR menyebut putusan hakim ini berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. "Dengan kondisi ini, setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu. Lebih berbahaya lagi, hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras," katanya. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wamenkes Sebut Indonesia...
Wamenkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan 120.000 Dokter Umum
P2KB IDI Versus Kerancuan...
P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan
Hari Bakti Dokter Indonesia...
Hari Bakti Dokter Indonesia dan Penggalangan Dana Pendidikan
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Kominfo Tekankan Pentingnya...
Kominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Rekomendasi
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
3 Sosok yang Ingin Raja...
3 Sosok yang Ingin Raja Charles III Turun Takhta, Pangeran Harry Beri Tekanan Besar
Berita Terkini
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
1 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
4 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
6 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
6 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
7 jam yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
7 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved