ICJR Sebut Vonis Jerinx Bahaya bagi Iklim Demokrasi di Indonesia

Kamis, 19 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
ICJR Sebut Vonis Jerinx...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta. FOTO/CAPTURE/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah terhadap pentolan band Superman is Dead (SID) itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia lolos dari Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) .

Jerinx divonis bersalah karena cuitnya di Twitter yang mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban rapid test. Majelis hakim menilai Jerinx telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap dokter. ( )

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan hal itu jelas merupakan sebuah kontradiksi. "Di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi. Namun, majelis hakim sepakat adanya penyebaran kebencian terhadap antar golongan, termasuk profesi dokter," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (19/11/2020).

Erasmus menyatakan pernyataan Jerinx itu ditujukan kepada IDI sebagai organisasi yang memiliki dimensi kepentingan publik. Hal itu harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.

ICJR menyebut putusan hakim ini berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. "Dengan kondisi ini, setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu. Lebih berbahaya lagi, hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras," katanya. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)