Sebelum Umrah, Jamaah Akan Dikarantina 3 Hari
Kamis, 19 November 2020 - 06:35 WIB
loading...
Jamaah umrah mengantre di loket tiket keberangkatan Terminal 3Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Foto/Koran SINDO/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan karantina terhadap jamaah umrah. Rencana baru ini merupakan hasil evaluasi atas pemberangkatan jamaah umrah dalam beberapa hari terakhir yang sebagian di antaranya terkonfirmasi kasus Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, karantina jamaah umrah minimal tiga hari sebelum keberangkatan itu guna memastikan proses tes PCR/swab dilakukan dengan benar. "Ini (tiga hari) tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah," kata Menag saat menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)
Fachrul mengajak semua pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi ini salah satunya juga bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jamaah. "Saya berharap jamaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," katanya.
Selain itu, menurut Menag, penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil pemantauan di lapangan, menurut Menag, ditemukan bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.
Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi selama tiga gelombang, yakni pada 1, 3, dan 8 November 2020. Total ada jumlah jamaah 359 orang yang diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, karantina jamaah umrah minimal tiga hari sebelum keberangkatan itu guna memastikan proses tes PCR/swab dilakukan dengan benar. "Ini (tiga hari) tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah," kata Menag saat menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)
Fachrul mengajak semua pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi ini salah satunya juga bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jamaah. "Saya berharap jamaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," katanya.
Selain itu, menurut Menag, penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil pemantauan di lapangan, menurut Menag, ditemukan bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.
Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi selama tiga gelombang, yakni pada 1, 3, dan 8 November 2020. Total ada jumlah jamaah 359 orang yang diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Lihat Juga :