Sebelum Umrah, Jamaah Akan Dikarantina 3 Hari

Kamis, 19 November 2020 - 06:35 WIB
loading...
Sebelum Umrah, Jamaah...
Jamaah umrah mengantre di loket tiket keberangkatan Terminal 3Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Foto/Koran SINDO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan karantina terhadap jamaah umrah. Rencana baru ini merupakan hasil evaluasi atas pemberangkatan jamaah umrah dalam beberapa hari terakhir yang sebagian di antaranya terkonfirmasi kasus Covid-19.



Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, karantina jamaah umrah minimal tiga hari sebelum keberangkatan itu guna memastikan proses tes PCR/swab dilakukan dengan benar. "Ini (tiga hari) tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah," kata Menag saat menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)

Fachrul mengajak semua pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi ini salah satunya juga bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jamaah. "Saya berharap jamaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," katanya.

Selain itu, menurut Menag, penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil pemantauan di lapangan, menurut Menag, ditemukan bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.

Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi selama tiga gelombang, yakni pada 1, 3, dan 8 November 2020. Total ada jumlah jamaah 359 orang yang diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Rekomendasi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved