UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Tekan Angka Pengangguran

Rabu, 18 November 2020 - 20:17 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Upaya...
Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat menangkap potensi investasi dan menciptakan banak lapangan kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat menangkap potensi investasi dan menciptakan lapangan kerja. Apalagi hal tersebut semakin dibutuhkan setelah banyaknya pekerja terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi.

(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi mengatakan, sejak ada isu pandemi dikabarkan ada beberapa perusahaan besar di China yang akan keluar. Menurut Effendi, momentum tersebut bisa dimanfaatkan untuk menarik investasi ke Indonesia.

(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)

"Kabarnya ada sekitar 120-an perusahaan dari China yang akan pindah ke Asia Tenggara. Itu menjadi peluang maka dipercepat, dan pandemi ini sebagai pemacunya," kata Effendi, Rabu (18/11/2020).

Effendi mengatakan, jika dibandingkan dengan Vietnam, Indonesia masih memiliki sejumlah aturan yang tidak ramah bagi investor. Mengurus surat izin di Indonesia bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara di Vietnam dapat selesai dalam seminggu dan dinilai tidak siap menerima investor.

"Pernah kejadian 23 industri pindah dari China ke Asia Tenggara, semua masuk ke Vietnam karena mereka mengatakan Indonesia aturannya tidak bersahabat dengan investor. Makanya pemerintah berubah, makanya dibuatlah Omnibus Law. UU lama, terutama 2013 tidak bersahabat," kata Effendi.

Tajuddin menegaskan jika masyarakat serius membaca UU ini, sebenarnya isinya menolong pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Dengan menarik investasi, maka dapat menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.

"Investasi kan tidak serta merta datangnya, makanya atas inisiatif Presiden Jokowi menyederhanakan UU yang berkaitan dengan investasi. Di negara lain, tetangga kita memang ada UU yang tidak terlalu rumit. Jadi birokasi dipangkas rente ekonomi tidak akan ada lagi," kata Effendi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)