Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik

Rabu, 18 November 2020 - 18:08 WIB
loading...
Pengacara Korban Minta...
Kuasa hukum korban penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur, Abdul Halim meminta Haris Azhar berani menghadirkan Benny Simon Tabalujan ke publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum korban penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur, Abdul Halim meminta Haris Azhar berani menghadirkan Benny Simon Tabalujan ke publik. Adapun Haris Azhar kini menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, buronan Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur.

(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)

"Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," ujar Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).

(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)

Adapun Benny Tabalujan menjadi tersangka bersama mantan juru ukur BPN Paryoto dan koleganya, Achmad Djufri. Keduanya sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sementara Benny Tabalujan belum menunjukkan batang hidungnya sekali pun dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya.

Benny belakangan ini baru diketahui berada di Australia dan polisi sudah menerbitkan status DPO. Hendra meminta Haris Azhar untuk berpikir secara logika, siapa yang layak disebut mafia tanah.

Hendra mengatakan kliennya, Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan, kata Hendra, punya tanah di mana-mana.

"Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara semua. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan. Sedangkan Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," tambah Hendra.

Hendra meyakini bahwa polisi bertindak sangat profesional dalam menangani kasus Benny Tabalujan. Apalagi kasus itu sudah naik ke pengadilan. Adapun Paryoto dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara dan kini tinggal menunggu ketuk palu hakim.

"Jika Paryoto bisa disidangkan tentu sudah melalui suatu proses penyidikan. Kalau seperti itu berarti kan sudah memenuhi unsur adanya suatu tindak pidana atau suatu kejahatan. Kalau tidak, mana mungkin jaksa itu mau P21. Pakai logika saja lah sudah disidang kok sekarang. Pakai bilang-bilang Paryoto katanya memberi keterangan di bawah tekanan, siapa pun juga bisa bilang seperti itu," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jubir JK Tegaskan Lahan...
Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
Menteri Nusron: Setiap...
Menteri Nusron: Setiap Sengketa Tanah, 60% Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Menteri Hadi Ingatkan...
Menteri Hadi Ingatkan untuk Bersikap Adil terkait Masalah Tanah
Utamakan 4 Pilar, Menteri...
Utamakan 4 Pilar, Menteri Hadi Berhasil Selesaikan Masalah Suku Anak Dalam
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Menteri ATR-BPN Targetkan...
Menteri ATR-BPN Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Selesai pada 2024
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved