DPR-Menag Sepakat Calon Jamaah Haji dan Umrah Prioritas Vaksinasi COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Fachrul Razi guna membahas "Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Masa Pandemi Covid-19". Dalam Raker tersebut, DPR meminta Kemenag melakukan evaluasi menyeluruh dalam mengatasi berbagai hambatan terkait kebijakan umrah di tengah pandemi COVID-19 .
"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam mengatasi berbagai hambatan penerapan kebijakan sebagaimana tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker, Rabu (18/11/2020).
Komisi VIII DPR juga meminta Kemenag memperhatikan beberapa hal, seperti menekankan secara tegas kepada PPIU untuk memberlakukan karantina bagi calon jamaah umrah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan setelah kepulangan dari Arab Saudi. Memanfaatkan asrama haji sebagai tempat karantina bagi calon jamaah umrah. ( )
Selain itu juga meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Satgas COVID-19 RI, dan otoritas Pemerintah Arab Saudi dalam penerapan kebijakan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah, termasuk PCR/swab test.
"Sehingga penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi dapat terselenggara secara lebih baik," katanya.
Politikus PAN ini melanjutkan, Komisi VIII DPR juga bersepakat dengan Menag Fachrul Razi untuk memprioritaskan pemberian vaksin COVID-19 kepada calon jamaah haji tahun 2021 dan juga calon jamaah umrah .
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI bersepakat untuk mengutamakan vaksinasi COVID-19 untuk diutamakan kepada Calon Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M dan calon jamaah Umrah," kata Yandri. ( )
Lihat Juga: Menag Nasaruddin: Bangsa Indonesia Harus Berterima Kasih kepada Para Santri atas Kemerdekaan yang Diraih
"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam mengatasi berbagai hambatan penerapan kebijakan sebagaimana tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker, Rabu (18/11/2020).
Komisi VIII DPR juga meminta Kemenag memperhatikan beberapa hal, seperti menekankan secara tegas kepada PPIU untuk memberlakukan karantina bagi calon jamaah umrah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan setelah kepulangan dari Arab Saudi. Memanfaatkan asrama haji sebagai tempat karantina bagi calon jamaah umrah. ( )
Selain itu juga meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Satgas COVID-19 RI, dan otoritas Pemerintah Arab Saudi dalam penerapan kebijakan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah, termasuk PCR/swab test.
"Sehingga penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi dapat terselenggara secara lebih baik," katanya.
Politikus PAN ini melanjutkan, Komisi VIII DPR juga bersepakat dengan Menag Fachrul Razi untuk memprioritaskan pemberian vaksin COVID-19 kepada calon jamaah haji tahun 2021 dan juga calon jamaah umrah .
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI bersepakat untuk mengutamakan vaksinasi COVID-19 untuk diutamakan kepada Calon Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M dan calon jamaah Umrah," kata Yandri. ( )
Lihat Juga: Menag Nasaruddin: Bangsa Indonesia Harus Berterima Kasih kepada Para Santri atas Kemerdekaan yang Diraih
(abd)