Sempat Terkendala Akses, 22 PMI Berhasil Dipulangkan dari Aljazair
Rabu, 18 November 2020 - 17:01 WIB
loading...
Sebanyak 22 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Aljazair berhasil kembali ke Tanah Air setelah mendapat bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Alger. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 22 pekerja migran Indonesia ( PMI ) yang berada di Aljazair berhasil kembali ke Tanah Air setelah mendapat bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Alger. Mereka sebelumnya mengalami kendala lantaran adanya penutupan akses keluar-masuk dari pemerintah setempat.
“Para PMI merupakan karyawan perusahaan Jiacheng di Alger dan Oran serta Groupe Bourouag Construction (GBC) di Constantine,” demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Kemlu Pulangkan 500 WNI dari Malaysia)
Repatriasi para WNI menggunakan pesawat Turkish Airline. Mereka berangkat dari Alger pada pukul 13.45 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada Senin 16 November 2020 pukul 18.00 WIB.
Mengingat kondisi perbatasan Aljazair yang masih ditutup maka satu-satunya pilihan adalah dengan menggunakan pesawat repatriasi. Namun sebagai konsekuensinya, harga tiket menjadi dua kali lipat dari harga tiket normal.
“Kondisi ini dikomunikasikan dengan PMI dan perusahaan sehingga selisih kekurangan pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing PMI,” terang Kemlu.
“Para PMI merupakan karyawan perusahaan Jiacheng di Alger dan Oran serta Groupe Bourouag Construction (GBC) di Constantine,” demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Kemlu Pulangkan 500 WNI dari Malaysia)
Repatriasi para WNI menggunakan pesawat Turkish Airline. Mereka berangkat dari Alger pada pukul 13.45 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada Senin 16 November 2020 pukul 18.00 WIB.
Mengingat kondisi perbatasan Aljazair yang masih ditutup maka satu-satunya pilihan adalah dengan menggunakan pesawat repatriasi. Namun sebagai konsekuensinya, harga tiket menjadi dua kali lipat dari harga tiket normal.
“Kondisi ini dikomunikasikan dengan PMI dan perusahaan sehingga selisih kekurangan pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing PMI,” terang Kemlu.
Lihat Juga :